Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

KKP Temukan Pencemaran Akibat Tambang Galian C di Sorong

Insi Nantika Jelita
08/7/2021 19:43
KKP Temukan Pencemaran Akibat Tambang Galian C di Sorong
Ilustrasi lokasi tambang Galian C di wilayah Sorong, Papua Barat.(Antara)

SETELAH melakukan inspeksi lapangan dengan sejumlah kementerian atau lembaga (K/L), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan adanya pelanggaran di tambang galian C oleh beberapa pengusaha di Kota Sorong, Papua Barat.

“Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman, serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran,” ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Antam menjelaskan kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C sudah ditangani sejak Maret 2021. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menangani persoalan tersebut.

Baca juga: Teluk Kayeli di Pulau Buru Tercemar Merkuri dari Tambang Emas

“Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan. Untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran," imbuhnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengungkapkan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran. Di antaranya, perubahan garis pantai akibat proses galian tambang dan penggalian sampai kawasan wisata. Sehingga, diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.

Baca juga: Ekspor Tuna Kaleng RI ke Spanyol Berpotensi Naik Pesat

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” kata Halid.

Pihaknya juga memastikan bahwa KKP akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan K/L terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. “Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dijelaskan KKP, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya