Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SETELAH melakukan inspeksi lapangan dengan sejumlah kementerian atau lembaga (K/L), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan adanya pelanggaran di tambang galian C oleh beberapa pengusaha di Kota Sorong, Papua Barat.
“Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman, serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran,” ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Antam menjelaskan kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C sudah ditangani sejak Maret 2021. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menangani persoalan tersebut.
Baca juga: Teluk Kayeli di Pulau Buru Tercemar Merkuri dari Tambang Emas
“Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan. Untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran," imbuhnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengungkapkan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran. Di antaranya, perubahan garis pantai akibat proses galian tambang dan penggalian sampai kawasan wisata. Sehingga, diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.
Baca juga: Ekspor Tuna Kaleng RI ke Spanyol Berpotensi Naik Pesat
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” kata Halid.
Pihaknya juga memastikan bahwa KKP akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan K/L terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. “Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskan KKP, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021.(OL-11)
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved