Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SETELAH melakukan inspeksi lapangan dengan sejumlah kementerian atau lembaga (K/L), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan adanya pelanggaran di tambang galian C oleh beberapa pengusaha di Kota Sorong, Papua Barat.
“Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman, serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran,” ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Antam menjelaskan kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C sudah ditangani sejak Maret 2021. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menangani persoalan tersebut.
Baca juga: Teluk Kayeli di Pulau Buru Tercemar Merkuri dari Tambang Emas
“Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan. Untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran," imbuhnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengungkapkan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran. Di antaranya, perubahan garis pantai akibat proses galian tambang dan penggalian sampai kawasan wisata. Sehingga, diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.
Baca juga: Ekspor Tuna Kaleng RI ke Spanyol Berpotensi Naik Pesat
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” kata Halid.
Pihaknya juga memastikan bahwa KKP akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan K/L terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. “Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskan KKP, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021.(OL-11)
Kegelisahan terhadap maraknya tambang ilegal melandasi Methosa menulis dan merilis lagu Tarik Tambang.
TANAH adat di Halmahera Timur, Maluku Utara diduga mengalami kerusakan akibat pengerukan tambang nikel. Kreator konten sekaligus komika, Gianluigi Christoikov kondisi tersebut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang kepada Muhammadiyah.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved