Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kanwil DJP DIY Tuntut Pengusaha yang Tidak Serahkan SPT Pajak

Agus Utantoro
08/7/2021 11:35
Kanwil DJP DIY Tuntut Pengusaha yang Tidak Serahkan SPT Pajak
Kakanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo (tengah)(dok.humas DJP DIY)

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan seorang pengusaha perdagangan ponsel di DIY ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Kakanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan, tersangka berinisial SD, dalam kegiatannya sebagai pengusaha perdagangan ponsel di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman  diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Akibat perbuatannya itu, nilai kerugian pada pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak yang terutang
atau kurang bayar," ujar Satiotomo, Kamis (8/7).

Dikatakannya, Kanwil DIY DIY, saat ini telah menyita sejumlah harta kekayaan milik tersangka SD antara lain, tanah, mobil dan rekening bank. Sebelum masuk ke penyidikan, ujarnya, sebenarnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaikan himbauan dan teguran kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tetapi tidak direspon dengan baik.

Kemudian, katanya, terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana oleh Kanwil DJP DIY. Pada tahap ini, Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga akhirnya dilakukan Penyidikan.

Menilik kasus tersebut, kesadaran Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang penting.

"Ketidakpedulian akan hal tersebut bisa mengantarkan Wajib Pajak ke penjara. Kanwil DJP DIY melalui KPP di seluruh wilayah DIY siap membantu seluruh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Ribuan Karyawan PT.Timah Sudah di Vaksin Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya