Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kejati DIY dan Jamkrindo Inisiasi Pidana Kerja Sosial Berbasis Pemberdayaan

Ardi Teristi Hardi
19/12/2025 18:53
Kejati DIY dan Jamkrindo Inisiasi Pidana Kerja Sosial Berbasis Pemberdayaan
.(Dok Jamkrindo)

Penegakan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru yang lebih humanis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DIY terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Jumat (19/12).

Langkah ini mempertegas transisi paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman fisik menjadi pemulihan hubungan sosial (restorative justice). Agenda ini turut dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, serta jajaran kepala daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY.

Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah keterlibatan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia ini berperan dalam memberikan bekal keterampilan produktif bagi para pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial.

Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo, Suwarsito, menjelaskan bahwa dukungan ini bertujuan agar para pelaku memiliki kemandirian ekonomi pasca-menjalani masa hukuman.

"Kami memberikan pelatihan spesifik seperti usaha laundry sepatu hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP). Harapannya, mereka tidak kembali ke jalan yang salah, melainkan membuka lapangan kerja baru," ujar Suwarsito.

Selain pemberdayaan SDM, Jamkrindo memperkuat sinergi dengan Pemprov DIY melalui layanan penjaminan surety bond dan kontra bank garansi. Langkah ini selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.

"Penjaminan ini memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak dalam proyek pembangunan daerah, sehingga ekonomi DIY dapat tumbuh lebih inklusif," tambah Suwarsito.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan di luar penjara yang mengedepankan kemanfaatan tanpa unsur komersialisasi.

"Ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan. Melalui kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan dengan berbuat baik secara langsung kepada masyarakat," tegas Undang.

Komitmen lintas instansi ini dinilai selaras dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sumber daya manusia melalui sains serta pendidikan. Dengan kombinasi bisnis inti penjaminan dan program tanggung jawab sosial (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai ekonomi dan nilai sosial berjalan beriringan demi pembangunan DIY yang berkelanjutan. (AT/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik