Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan langkah progresif dengan menggandeng Pemerintah Provinsi serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penerapan Pidana Kerja Sosial. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk persiapan menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Kegiatan yang berpusat di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12), ini dihadiri langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung.
Zullikar Tanjung menegaskan bahwa MoU ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk bersinergi sebelum KUHP baru resmi berlaku efektif di awal tahun 2026 mendatang.
"Ini adalah komitmen nyata antara Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah. Kita berkolaborasi untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, yang merupakan salah satu poin penting dalam reformasi hukum pidana kita," ujar Zullikar.
Ia turut memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Babel, Hidayat Arsani, serta tujuh kepala daerah lainnya yang telah berkomitmen menyediakan wadah bagi pelaksanaan pidana alternatif ini di wilayah masing-masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila Haholongan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan jawaban atas persoalan klasik kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Fokus utama dari hukuman ini bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan kemanfaatan sosial dan pemulihan.
"Ini menekankan pada nilai Restorative Justice. Tujuannya agar terpidana menyadari kesalahannya melalui kontribusi langsung ke masyarakat, memperbaiki diri, dan pada akhirnya dapat diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif yang mendalam," terang Sila.
Dukungan penuh juga datang dari tingkat kabupaten. Bupati Bangka, Fery Insani, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan teknis dalam penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.
"Kami mendukung penuh dan siap melaksanakan poin-poin dalam MoU ini. Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar para pelaku tindak pidana ringan dapat menjalankan sanksinya dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi fasilitas umum atau kegiatan sosial di Kabupaten Bangka," tegas Fery.
Langkah ini menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi terdepan yang melakukan sinkronisasi antara eksekutif dan yudikatif dalam mempersiapkan infrastruktur hukum pidana modern di Indonesia. (RF/P-5)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved