Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Songsong KUHP Baru, Seluruh Kepala Daerah di Babel Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Rendy Ferdiansyah
18/12/2025 17:42
Songsong KUHP Baru, Seluruh Kepala Daerah di Babel Teken MoU Pidana Kerja Sosial
.(MI/Rendy)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan langkah progresif dengan menggandeng Pemerintah Provinsi serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penerapan Pidana Kerja Sosial. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk persiapan menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Kegiatan yang berpusat di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12), ini dihadiri langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung.

Zullikar Tanjung menegaskan bahwa MoU ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk bersinergi sebelum KUHP baru resmi berlaku efektif di awal tahun 2026 mendatang.

"Ini adalah komitmen nyata antara Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah. Kita berkolaborasi untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, yang merupakan salah satu poin penting dalam reformasi hukum pidana kita," ujar Zullikar.

Ia turut memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Babel, Hidayat Arsani, serta tujuh kepala daerah lainnya yang telah berkomitmen menyediakan wadah bagi pelaksanaan pidana alternatif ini di wilayah masing-masing.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila Haholongan, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan jawaban atas persoalan klasik kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Fokus utama dari hukuman ini bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan kemanfaatan sosial dan pemulihan.

"Ini menekankan pada nilai Restorative Justice. Tujuannya agar terpidana menyadari kesalahannya melalui kontribusi langsung ke masyarakat, memperbaiki diri, dan pada akhirnya dapat diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif yang mendalam," terang Sila.

Dukungan penuh juga datang dari tingkat kabupaten. Bupati Bangka, Fery Insani, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan teknis dalam penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.

"Kami mendukung penuh dan siap melaksanakan poin-poin dalam MoU ini. Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar para pelaku tindak pidana ringan dapat menjalankan sanksinya dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi fasilitas umum atau kegiatan sosial di Kabupaten Bangka," tegas Fery.

Langkah ini menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi terdepan yang melakukan sinkronisasi antara eksekutif dan yudikatif dalam mempersiapkan infrastruktur hukum pidana modern di Indonesia. (RF/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik