Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengenai implementasi pidana kerja sosial. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice.
MoU ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, di Aula FH Unair Surabaya, Senin (15/12).
Gubernur Khofifah menyatakan MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
"Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya," kata Khofifah.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Khofifah menegaskan, momentum ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Keberhasilan pendekatan ini tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa.
"Kini mulai disiapkan kepala desa menjadi peacemaker dan paralegal dari berbagai ormas yang bersinergi dengan program besar Kejaksaan Agung RI terkait Rumah Restorative Justice," jelasnya.
Target Perluasan Layanan
Khofifah menyebut saat ini Jatim memiliki 8.494 desa dan kelurahan, dengan hampir 1.800 di antaranya telah memiliki Rumah Restorative Justice. Ia menugaskan untuk terus memperluas layanan agar merata di seluruh Jatim.
Penyiapan program untuk pidana kerja sosial juga dapat dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial, yang salah satunya bisa menambah luas tanam perkebunan tebu di Jatim.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen, termasuk Pemda, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
"Banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya, yang bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan, dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya," ungkap Asep. (FL/P-5)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved