Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) resmi beroperasi. Fasilitas ini didorong untuk menjadi "lentera keadilan" yang menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sebagai wujud pemerataan akses hukum yang mudah, murah, dan berkeadilan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan peresmian tersebut sekaligus membuka pelatihan Peacemaker dan Paralegal di Graha UNESA, Surabaya, Kamis (11/12) malam.
“Pos Bantuan Hukum atau Posbankum ini harus menjadi lentera keadilan yang menjangkau hingga desa dan kelurahan, sebagai wujud pemerataan akses hukum yang mudah, murah, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menkum Supratman.
Kementerian Hukum memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan seluruh jajaran bupati/wali kota hingga kepala desa atas komitmen luar biasa dalam membangun layanan hukum di tingkat komunitas.
Menkum Supratman secara khusus menyoroti keberhasilan Posbankum Kelurahan Gayungan, Surabaya, yang mampu menyelesaikan persoalan sensitif terkait pendirian rumah ibadah. Ia menilai isu tersebut bahkan "belum tentu dapat diselesaikan oleh aparat hukum atau lembaga negara lainnya."
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa peacemaker, paralegal, dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tingkat akar rumput.
"Jawa Timur merupakan provinsi yang mampu menerjemahkan filosofi pembentukan Posbankum secara mendalam, bahkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," pungkasnya, sembari memuji kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan pemerintah daerah setempat. (FL/P-5)
Capaian 100 persen Posbakum Desa/Kelurahan di seluruh Sulteng menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam memastikan hak masyarakat atas bantuan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved