Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

UMKM Mamin Jawa Timur Sulit Peroleh Gula Rafinasi

Mediaindonesia.com
07/7/2021 16:50
UMKM Mamin Jawa Timur Sulit Peroleh Gula Rafinasi
Buruh tebang memanen tebu di Kediri, Jawa Timur.(Antara/Arief Priyono.)

SEMAKIN lama para pelaku UMKM dan IKM makanan minuman (mamin) di Jawa Timur mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur. Lakpesdam PWNU Jawa Timur melakukan riset terkait hal tersebut.

Riset terbaru dari Lakpesdam PWNU Jawa Timur menunjukkan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur. Ini dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.

Riset tersebut menunjukkan lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM mamin Jawa Timur terpaksa menutup operasinya dan gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha. Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transportasi dan harga gula rafinasi di pasar.

Dampak lanjut dari kondisi tersebut yaitu terjadi penurunan nilai produksi Rp1,19 triliun per tahun. Pilihan terburuk yang dilakukan UMKM dan IKM yakni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada UMKM dan IKM mamin di Jawa Timur. Dengan PHK massal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60% dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.

Ketua Lakpesdam PWNU Jawa Timur Listiyono Santoso mengatakan, temuan lapangan dari pengakuan pelaku UMKM dan IKM mamin di Jawa Timur menyatakan bahwa rata-rata industri pengguna gula rafinasi tersebut kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi. Pasokan gula rafinasi tersebut, kalau pun ada, mengalami keterlambatan lebih dari seminggu dengan harga lebih mahal atau tinggi dari harga yang diperoleh dari produsen Jawa Timur.

Untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat tersebut karena desakan permintaan terhadap produk mamin dari para pelanggan loyal, pelaku UKM dan IKM tersebut terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp12.000-Rp13.000 per kilogram. Harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp8.000-Rp9.000 per kilogram. Disparitas harga tersebut menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat.

Mengatasi biaya tinggi tersebut, termasuk ongkos biaya angkut gula rafinasi dari luar Jawa Timur, mayoritas pelaku UKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50%, mengurangi ukuran produk mamin dari ukuran normal, dan pada akhirnya melakukan PHK karyawan. "Kami menyadari bahwa pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah covid-19 yang kembali meledak. Namun, dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 3/2021 perlu disikapi juga dengan upaya serius dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah Jawa Timur maupun pemerintah pusat agar kondisi yang ditimbulkan karena covid-19 dan beleid ini tidak semakin buruk dirasakan oleh masyarakat di Jawa Timur,” ujar dia dalam virtual konferensi pers di Surabaya, Rabu (7/7).

Tim Riset Lakpesdam PWNU Jawa Timur Miftahus Surur menegaskan, berkaca pada persoalan yang dihadapi, pihaknya juga memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Demi menjaga produksi UMKM dan IKM mamin secara efisien dan kompetifif, sebaiknya diberlakukan klasterisasi pasokan gula rafinasi dengan memperbolehkan pabrik gula setempat memproduksi dan mendistribusikan gula rafinasi. Jawa Timur sebagai provinsi yang berkontribusi besar terhadap industri mamin sudah seharusnya memiliki pabrik gula yang dapat memproduksi dan memasok gula rafinasi dengan harga kompetitif kepada pelaku UMKM dan IKM di Jawa Timur.

"Kami juga menghimbau agar dilakukan penyusunan kembali regulasi bahan baku gula rafinasi yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders. Permenperin 3/2021 selayaknya dicabut karena nyatanya memberikan dampak kerugian yang signifikan kepada masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas dia.  

 

Sekretaris Lakpesdam PW NU Jatim Khoirul Rosyadi menambahkan, ketidakberdayaan para pelaku UMKM dan IKM tersebut menjadi salah satu kendala pemerintah dalam mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo menjadikan UMKM dan IKM sebagai tuan rumah di pasar nasional dan kompetitif di pasar global sehingga UMKM dan IKM naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional di masa depan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya