Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEJUMLAH pelaku usaha masih terlihat melakukan pelanggaran. Sanksi denda hingga penutupan tempat usaha diberikan kepada mereka. Persidangan yustisi hari ini pun didominasi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan semalam tim yang melakukan penyisiran masih menemukan 27 pelaku usaha melanggar aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.
"Kalau malam, kebanyakan yang melanggar usaha kuliner," ungkap Edi, Rabu (7/7).
Para pedagang masih menyediakan kursi dan meja untuk pelanggan sekaligus melanggar jam operasional.
"Mereka harus tutup pukul 20.00 WIB," kata Edi.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, baik KTP atau aset yang digunakan untuk berdagang akan disita. Selanjutnya mereka mengikuti sidang yustisi yang digelar pagi hingga siang hari.
"Hari ini ada 19 pelaku usaha yang mengikuti sidang yustisi," imbuh Edi.
Baca juga: Pelaku Usaha di Jakbar Diminta Taati PPKM Darurat
Mereka dikenakan denda sebesar Rp150-200 ribu dengan nilai total denda sebesar Rp2.660.000.
"Semua uang denda hari ini juga disetorkan ke bank," tutur Edi.
Selain sanksi denda, pelaku usaha tersebut juga dilarang untuk membuka usahanya hingga 20 Juli. Sedangkan untuk pelanggar masker, hari ini tidak ditemukan.
"Mudah-mudahan ini pertanda baik," ucapnya.
Pihaknya akan terus berpindah tempat, melakukan patroli dan menyisir warga yang tidak menggunakan masker di kawasan ramai lain.
"Besok kita ke perumnas. Bagi yang melanggar akan menjalani sidang di tempat," tukasnya.
Edi juga mengaku jika pelaku usaha kerap kucing-kucingan dengan petugas. Beberapa toko ada yang tutup penuh, tapi ada yang pintu depannya masih dibuka sedikit. Saat petugas melakukan patroli, pintu akan langsung ditutup, tapi saat petugas sudah tidak ada, mereka akan buka kembali.
Tak kurang bersiasat, petugas Satpol PP Kota Cirebon akan langsung mendatangi dan masuk ke toko yang pintunya masih sedikit terbuka.
"Atau sudah tertutup, tapi masih ada motor yang parkir di depannya. Itu berarti ada orang di dalamnya," pungkasnya.
Pihaknya akan langsung memerintahkan toko ditutup, bahkan memberikan sanksi dan menyegel toko nonesensial yang nekat untuk tetap buka.(OL-5)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Direncanakan kuota untuk Sekolah Rakyat tingkat SD sebanyak 50 siswa dan mereka akan dibagi ke dua kelas
Sosialisasi penerapan jam malam untuk pelajar dilakukan melalui berbagai saluran.
Sosialisasi dilakukan secara massif setiap minggu di Kota Cirebon
Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.
Cirebon Great Sale digelar mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2025 di seluruh mal, hotel, pusat perbelanjaan hingga resto di Kota Cirebon.
Dijelaskan Ambar, di hari pertama SPMB kemarin memang sempat terjadi kepadatan karena banyak orang tua yang berlomba untuk mendaftar lebih awal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved