Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pelaku usaha masih terlihat melakukan pelanggaran. Sanksi denda hingga penutupan tempat usaha diberikan kepada mereka. Persidangan yustisi hari ini pun didominasi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan semalam tim yang melakukan penyisiran masih menemukan 27 pelaku usaha melanggar aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.
"Kalau malam, kebanyakan yang melanggar usaha kuliner," ungkap Edi, Rabu (7/7).
Para pedagang masih menyediakan kursi dan meja untuk pelanggan sekaligus melanggar jam operasional.
"Mereka harus tutup pukul 20.00 WIB," kata Edi.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, baik KTP atau aset yang digunakan untuk berdagang akan disita. Selanjutnya mereka mengikuti sidang yustisi yang digelar pagi hingga siang hari.
"Hari ini ada 19 pelaku usaha yang mengikuti sidang yustisi," imbuh Edi.
Baca juga: Pelaku Usaha di Jakbar Diminta Taati PPKM Darurat
Mereka dikenakan denda sebesar Rp150-200 ribu dengan nilai total denda sebesar Rp2.660.000.
"Semua uang denda hari ini juga disetorkan ke bank," tutur Edi.
Selain sanksi denda, pelaku usaha tersebut juga dilarang untuk membuka usahanya hingga 20 Juli. Sedangkan untuk pelanggar masker, hari ini tidak ditemukan.
"Mudah-mudahan ini pertanda baik," ucapnya.
Pihaknya akan terus berpindah tempat, melakukan patroli dan menyisir warga yang tidak menggunakan masker di kawasan ramai lain.
"Besok kita ke perumnas. Bagi yang melanggar akan menjalani sidang di tempat," tukasnya.
Edi juga mengaku jika pelaku usaha kerap kucing-kucingan dengan petugas. Beberapa toko ada yang tutup penuh, tapi ada yang pintu depannya masih dibuka sedikit. Saat petugas melakukan patroli, pintu akan langsung ditutup, tapi saat petugas sudah tidak ada, mereka akan buka kembali.
Tak kurang bersiasat, petugas Satpol PP Kota Cirebon akan langsung mendatangi dan masuk ke toko yang pintunya masih sedikit terbuka.
"Atau sudah tertutup, tapi masih ada motor yang parkir di depannya. Itu berarti ada orang di dalamnya," pungkasnya.
Pihaknya akan langsung memerintahkan toko ditutup, bahkan memberikan sanksi dan menyegel toko nonesensial yang nekat untuk tetap buka.(OL-5)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Aksi bersih-bersih pantai ini dilakukan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Cirebon bersama organisasi kemasyarakatan dan pelajar
Durasi perbaikan fisik sangat bergantung pada kondisi cuaca di lapangan.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Status tersebut, lanjut Andi, menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang masih berpotensi ekstrem.
Perlancar aliran air saat hujan deras turun, pemasangan jaring penahan sampah dilakukan di Kota Cirebon.
Pada 2025 lalu, pemkot sudah melakukan normalisasi di 14 sungai dengan total panjang sekitar 9 km.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved