Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Operasi Yustisi Kota Cirebon Hari Indi Didominasi Pelaku Usaha

Nurul Hidayah
07/7/2021 15:38
Sidang Operasi Yustisi Kota Cirebon Hari Indi Didominasi Pelaku Usaha
Ilustrasi pedagang makanan(ANTARA FOTO)

SEJUMLAH pelaku usaha masih terlihat melakukan pelanggaran. Sanksi denda hingga penutupan tempat usaha diberikan kepada mereka. Persidangan yustisi hari ini pun didominasi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan semalam tim yang melakukan penyisiran masih menemukan 27 pelaku usaha melanggar aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.

"Kalau malam, kebanyakan yang melanggar usaha kuliner," ungkap Edi, Rabu (7/7).

Para pedagang masih menyediakan kursi dan meja untuk pelanggan sekaligus melanggar jam operasional.

"Mereka harus tutup pukul 20.00 WIB," kata Edi.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, baik KTP atau aset yang digunakan untuk berdagang akan disita. Selanjutnya mereka mengikuti sidang yustisi yang digelar pagi hingga siang hari.

"Hari ini ada 19 pelaku usaha yang mengikuti sidang yustisi," imbuh Edi.

Baca juga: Pelaku Usaha di Jakbar Diminta Taati PPKM Darurat

Mereka dikenakan denda sebesar Rp150-200 ribu dengan nilai total denda sebesar Rp2.660.000.

"Semua uang denda hari ini juga disetorkan ke bank," tutur Edi.

Selain sanksi denda, pelaku usaha tersebut juga dilarang untuk membuka usahanya hingga 20 Juli. Sedangkan untuk pelanggar masker, hari ini tidak ditemukan.

"Mudah-mudahan ini pertanda baik," ucapnya.

Pihaknya akan terus berpindah tempat, melakukan patroli dan menyisir warga yang tidak menggunakan masker di kawasan ramai lain.

"Besok kita ke perumnas. Bagi yang melanggar akan menjalani sidang di tempat," tukasnya.

Edi juga mengaku jika pelaku usaha kerap kucing-kucingan dengan petugas. Beberapa toko ada yang tutup penuh, tapi ada yang pintu depannya masih dibuka sedikit. Saat petugas melakukan patroli, pintu akan langsung ditutup, tapi saat petugas sudah tidak ada, mereka akan buka kembali.

Tak kurang bersiasat, petugas Satpol PP Kota Cirebon akan langsung mendatangi dan masuk ke toko yang pintunya masih sedikit terbuka.

"Atau sudah tertutup, tapi masih ada motor yang parkir di depannya. Itu berarti ada orang di dalamnya," pungkasnya.

Pihaknya akan langsung memerintahkan toko ditutup, bahkan memberikan sanksi dan menyegel toko nonesensial yang nekat untuk tetap buka.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya