Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kapolres Klaten Pastikan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pasal Pidana

Djoko Sardjono
03/7/2021 21:00
 Kapolres Klaten Pastikan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pasal Pidana
Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu, Wakil Bupati Yoga Hardaya, dan Dandim 0723 Klaten Letkol Joni Eko Prasetyo seusai apel kesiagaan(MI/DJOKO SARDJONO)


KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menerjunkan 450 personel gabungan
untuk mengawal PPKM Darurat Covid-19. Sesuai Instruksi Menteri Dalam
Negeri No 15 Tahun 2021, PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat dilaksanakan untuk menekan laju penyebaran covid-19, juga
dalam upaya menyelamatkan masyarakat. "Asas kegiatan ini Salus
populi suprema lex esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," papar Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, seusai gelar apel kesiapsiagaan PPKM Darurat Covid-19
di lapangan Klaten Safety Driving Center, Polres Klaten, Sabtu (3/7).

Apel kesiapsiagaan PPKM Darurat Covid-19 juga dihadiri Wakil Bupati Yoga Hardaya, Komandan Kodim 0723 Klaten Letkol (Inf) Joni Eko Prasetyo, Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi, dan pejabat utama Polres Klaten.

Menurut Edy Sitepu, dengan diterapkannya PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021,
kegiatan PKL, warung makan, angkringan, dan pertokoan dibatasi sampai
pukul 20.00 WIB. Pada pukul 20.00 WIB semua kegiatan usaha itu sudah harus tutup.

Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan pun
dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Untuk pencegahan penyebaran covid-19, Jalan Pemuda Klaten ditutup mulai pukul 16.00 WIB sampai 06.00 WIB.

"Pembatasan kegiatan itu mulai diberlakukan Sabtu (3/7). Kalau masih ada yang melangggar, ya kita berikan peringatan. Jika tetap ngeyel
terpaksa ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Pelanggar PPKM Darurat bisa dikenakan pasal pidana sesuai UU No 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan, kalau melawan petugas, mereka akan dijerat Pasal 212-218 KUHP.

Selaku pembina apel bersama Wakil Bupati Yoga Hardaya dan Dandim 0723
Klaten Letkol (Inf) Joni Eko Prasetyo, Kapolres meminta aparat gabungan
melaksanakan tugas penyelamatan masyarakat dengan penuh tanggung
jawab.

Sementara itu, Wakil Bupati Yoga Hardaya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Sri Mulyani, mengatakan bahwa Kabupaten Klaten masuk
kategori level empat. Dalam hal ini penyebaran covid-19 masih tinggi.

"Ini yang menjadikan keprihatinan dan perlu perhatian kita bersama. Apel kesiapsiagaaan PPKM Darurat digelar untuk memantau kesiapan lintas
sektoral melaksanakan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Klaten berpesan dalam pelaksanaan PPKM
Darurat, masyarakat diajak untuk bersama mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Klaten.

Dandim 0723 Klaten Letkol (Inf) Joni Eko Prasetyo juga meminta aparat
gabungan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pasalnya, aparat akan berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Aparat dalam bertugas diharapkan tidak emosi. Lakukan pendekatan secara humanis tetapi tegas. Jangan ada kontak fisik, karena, masyarakat bagian dari korban covid-19 yang harus kita selamatkan," pesannya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik