Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perwal tersebut merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk menahan laju penularan Covid-19 yang cukup tinggi beberapa waktu ke belakang.
"PPKM Darurat diberlakukan semata-mata agar dapat menahan laju penularan Covid 19 yang tinggi, terlebih saat ini muncul varian-varian Covid baru," terang Oded, Sabtu (3/7/2021).
Oded pun mengimbau dan meminta masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir. "Mari jalani PPKM ini dengan lapang dada, ini adalah sebagai bentuk ikhtiar," ucap Oded.
Adapun PPKM Darurat di Kota Bandung mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Bandung meminta masyarakat yang berdomisili dan berkegiatan di daerah kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mencakup: wajib memakai masker selama beraktifitas di luar rumah sesuai standar dengan benar, mencuci tangan dengan memakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Di samping itu, warga juga diminta untuk membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak (physical distancing, menghindari menyentuh area wajah, mengindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Pengetatan berbagai aktivitas masyarakat pun dilakukan dengan menerapkan 100% work from home untuk sektor non esensial.
Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dilakukan melalui pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh secara daring atau online.
Adapun setiap orang yang melakukan perjalanan di Daerah Kota, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Di samping itu, dalam hal tingkat kewaspadaan Daerah Kota masuk zona merah. Maka kegiatan perjalanan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antardaerah provinsi dilaksanakan secara selektif.
Terkait perjalanan ke luar daerah, wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama, menunjukan hasil PCR antigen untuk kendaraan darat.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan ditutup.
Sementara itu akses untuk restoran, rumah makan dan cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari hari dan alat kesehatan diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100%. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan untuk transportasi umum hanya melayani maksimal 70%, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. (RO/OL-09)
Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berdiam diri di rumah ibadah untuk beribadah dengan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
favehotel Hyper Square Bandung menawarkan pengalaman menginap nyaman saat Lebaran dengan fasilitas modern, lokasi strategis, dan sajian kuliner di Lime Coffee Shop.
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Ekspektasi masyarakat terhadap akselerasi pembangunan pascapilkada sejauh ini hanya menjadi retorika tanpa aksi nyata.
Warga telah berupaya mengatur alur pembuangan agar sampah tidak semakin tercecer ke jalan raya.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Mamdani berkeinginan datang ke Washington untuk berbicara langsung dengan Trump.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved