Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dulla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/6). Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara.
Agustinus divonis penjara terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 2018 yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Sidang pembacaan putusan kasus tersebut berlangsung secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati.
Menurut Wari Juniati, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim mengatakan, jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain yakni banding. Kuasa hukum terdakwa, Jefri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Manggarai Barat tersebut termasuk dua warga negara Italia. Sebelumnya jaksa telah menvonis enam tersangka yakni Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu.
Caitano Soares divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Marthen Ndeo divonis 11 tahun penjara, subsidair tiga bulan penjara. (OL-15)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved