Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dulla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/6). Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara.
Agustinus divonis penjara terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 2018 yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Sidang pembacaan putusan kasus tersebut berlangsung secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati.
Menurut Wari Juniati, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim mengatakan, jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain yakni banding. Kuasa hukum terdakwa, Jefri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Manggarai Barat tersebut termasuk dua warga negara Italia. Sebelumnya jaksa telah menvonis enam tersangka yakni Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu.
Caitano Soares divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Marthen Ndeo divonis 11 tahun penjara, subsidair tiga bulan penjara. (OL-15)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved