Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dulla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/6). Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara.
Agustinus divonis penjara terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 2018 yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Sidang pembacaan putusan kasus tersebut berlangsung secara virtual dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati.
Menurut Wari Juniati, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim mengatakan, jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain yakni banding. Kuasa hukum terdakwa, Jefri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Manggarai Barat tersebut termasuk dua warga negara Italia. Sebelumnya jaksa telah menvonis enam tersangka yakni Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu.
Caitano Soares divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Marthen Ndeo divonis 11 tahun penjara, subsidair tiga bulan penjara. (OL-15)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved