Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
DIREKTORAT Reserse Krimina; Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu menjelaskan, tersangka pertama bernisial GS disangka dengan sengaja menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.
Ia memperdagangkan pula Burung Nuri Maluku sebagai salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. AKBP FX Endriadi, konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan, petugas saat patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku.
‘’Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan maka dilakukan penangkapan,’’ ungkapnya.
Endriadi lebih lanjut menjelaskan setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita 8 ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah ponsel pintar dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta. Pada waktu yang hampir bersamaan, jajaran Raskrimsus Polda DIY juga menangkap pria berinisial EP.
Baca juga : Jaga Ekosistem, Wakil Kepala BP Batam Tebar Benih Ikan di Waduk Sei Ladi
EP, jelasnya, menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Senin 28 Juni yang lalu. Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1.550.000 .
‘’Polisi menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman,’’ katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku GS dan EP tidak ditahan. Ia menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Dikesempatan yang sama KA BKSDA DIY M. Wahyudi mengucapkan Terimakasih atas upaya penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yg dilindungi untuk menghindari kepunahan dan jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Wahyudi juga memberikan penghargaan dari Dirjen KSDA kepada Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Kompol Wilson BF Pasaribu. (OL-2)
Di Kelompok Umur (KU) 12, SD Kanisius Duwet menjadi juara setelah menang atas MIS Al Islamiyah Grojogan.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved