Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Krimina; Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu menjelaskan, tersangka pertama bernisial GS disangka dengan sengaja menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.
Ia memperdagangkan pula Burung Nuri Maluku sebagai salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. AKBP FX Endriadi, konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan, petugas saat patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku.
‘’Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan maka dilakukan penangkapan,’’ ungkapnya.
Endriadi lebih lanjut menjelaskan setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita 8 ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah ponsel pintar dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta. Pada waktu yang hampir bersamaan, jajaran Raskrimsus Polda DIY juga menangkap pria berinisial EP.
Baca juga : Jaga Ekosistem, Wakil Kepala BP Batam Tebar Benih Ikan di Waduk Sei Ladi
EP, jelasnya, menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Senin 28 Juni yang lalu. Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1.550.000 .
‘’Polisi menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman,’’ katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku GS dan EP tidak ditahan. Ia menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Dikesempatan yang sama KA BKSDA DIY M. Wahyudi mengucapkan Terimakasih atas upaya penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yg dilindungi untuk menghindari kepunahan dan jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Wahyudi juga memberikan penghargaan dari Dirjen KSDA kepada Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Kompol Wilson BF Pasaribu. (OL-2)
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Tutup aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan
Genpro berkomitmen menciptakan ekosistem pengusaha yang tidak hanya naik kelas secara finansial.
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
MENUTUP libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bandara Adisutjipto Yogyakarta resmi mengakhiri Posko Pelayanan Angkutan Udara pada hari Senin (5/1).
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved