Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Reserse Krimina; Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu menjelaskan, tersangka pertama bernisial GS disangka dengan sengaja menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.
Ia memperdagangkan pula Burung Nuri Maluku sebagai salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. AKBP FX Endriadi, konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan, petugas saat patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku.
‘’Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan maka dilakukan penangkapan,’’ ungkapnya.
Endriadi lebih lanjut menjelaskan setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita 8 ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah ponsel pintar dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta. Pada waktu yang hampir bersamaan, jajaran Raskrimsus Polda DIY juga menangkap pria berinisial EP.
Baca juga : Jaga Ekosistem, Wakil Kepala BP Batam Tebar Benih Ikan di Waduk Sei Ladi
EP, jelasnya, menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Senin 28 Juni yang lalu. Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1.550.000 .
‘’Polisi menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman,’’ katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku GS dan EP tidak ditahan. Ia menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Dikesempatan yang sama KA BKSDA DIY M. Wahyudi mengucapkan Terimakasih atas upaya penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yg dilindungi untuk menghindari kepunahan dan jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Wahyudi juga memberikan penghargaan dari Dirjen KSDA kepada Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Kompol Wilson BF Pasaribu. (OL-2)
AJANG bergengsi sepeda lintas alam akan digelar di Bukit Klangon, Merapi, Yogyakarta. Putaran kedua 76 Indonesian Downhill 2025 dan 76 Indonesian Cross-country akan berlangsung Agustus ini
DUA seniman Tanah Air, Agus Wicak dan Zakimuh menggelar pameran tunggal bertajuk Bio Diversity dan Parodi. Pameran ini menyatukan dua kekuatan visual yang saling mengkritisi zaman.
PERWAKILAN warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulonprogo mendatangi Kompleks Kepatihan, Yogyakarta menanyakan ganti rugi yang terdampak pembangunan jalur lintas selatan
KHAS Tugu Hotel membuka Kopiastory dan Piastory di area lobi. Nikmati kopi khas nusantara sekaligus belanja oleh-oleh eksklusif khas Yogyakarta.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved