Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Krimina; Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu menjelaskan, tersangka pertama bernisial GS disangka dengan sengaja menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.
Ia memperdagangkan pula Burung Nuri Maluku sebagai salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. AKBP FX Endriadi, konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan, petugas saat patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku.
‘’Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan maka dilakukan penangkapan,’’ ungkapnya.
Endriadi lebih lanjut menjelaskan setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita 8 ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah ponsel pintar dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta. Pada waktu yang hampir bersamaan, jajaran Raskrimsus Polda DIY juga menangkap pria berinisial EP.
Baca juga : Jaga Ekosistem, Wakil Kepala BP Batam Tebar Benih Ikan di Waduk Sei Ladi
EP, jelasnya, menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Senin 28 Juni yang lalu. Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1.550.000 .
‘’Polisi menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman,’’ katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku GS dan EP tidak ditahan. Ia menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Dikesempatan yang sama KA BKSDA DIY M. Wahyudi mengucapkan Terimakasih atas upaya penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yg dilindungi untuk menghindari kepunahan dan jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Wahyudi juga memberikan penghargaan dari Dirjen KSDA kepada Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Kompol Wilson BF Pasaribu. (OL-2)
Musim hujan sering kali dianggap sebagai penghalang bagi sebagian orang untuk berlibur. Namun, data terbaru dari platform perjalanan digital Agoda pada Februari 2026
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved