Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Papua Irjen Mathius D Fakhiri meminta masyarakat Papua tidak menggelar aksi unjuk rasa merespon penunjukan Plh Gubernur Papua.
Dia menegaskan bakal membubarkan massa apabila kegiatan yang menciptakan kerumunan itu tetap dilakukan.
"Kami, dari kepolisian, tidak memberikan izin untuk melakukan aksi unjuk rasa atau yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah banyak. Apabila masih ada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, kami, dari kepolisian, akan membubarkannya," tegas Mathius.
Mathius juga menegaskan bakal memproses hukum apabila terdapat masyarakat yang mencoba membuat situasi Papua tidak kondusif dan berujung pada tindak anarkisme.
Baca juga: Antisipasi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua, TNI-Polri Siapkan 424 Aparat
"Saat ini, varian covid-19 sedang berkembang. Mengumpulkan banyak orang tentunya dapat menyebarkan covid-19 itu kepada siapa pun yang mengikut aksi unjuk rasa," ungkapnya.
Mathius, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri terkait penunjukan Plh Gubernur Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe, kata Mathius, telah meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa dalam bentuk apapun yang dapat menganggu keamanan di Bumi Cenderawasih.
Rencana aksi unjuk rasa itu mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menunjuk Dance sebagai Plh Gubernur Papua. Hal itu dilakukan karena Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjalani pengobatan di Singapura.
Kekosongan kepemipinan itu tidak bisa diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal yang sudah meninggal dunia.
Fakta tersebut membuat Lukas berang dan mengaku akan melaporkan Kemendagri di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo.
Sejumlah warga bahkan sempat menyegel ruang kerja yang diduga milik Lukas. Dalam rekaman video yang beredar, massa tidak terima ada Plh Gubernur, karena Lukas masih menjadi Gubernur Papua. (OL-1)
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved