Pemkot Cimahi melarang acara resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang dikhawatirkan bisa mengumpulkan banyak orang demi mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Aturan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi yang boleh dilaksanakan hanya akad nikah saja, tetapi resepsi tidak boleh ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (27/6).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Belum Keluarkan Izin PTM
Bahkan, akad nikah pun hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan sisanya dari mempelai wanita.
"Larangan ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi Cimahi saat ini masih berada di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi," ujarnya.
Kasus covid-19 di Cimahi sampai saat ini telah mencapai 7.415 orang, sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sekitar 6.434 orang sudah dinyatakan sembuh dan 152 meninggal dunia.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama di titik-titik yang biasanya kerap menimbulkan kerumunan seperti kafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Kita perketat lagi pengawasan selama PPKM Mikro untuk mencegah penularan," tuturnya. (H-3)