Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Bangkalan Larang Perantau 'Toron' saat Idul Adha

Muhammad Ghozi
24/6/2021 17:57
Bupati Bangkalan Larang Perantau 'Toron' saat Idul Adha
Petugas memeriksa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) milik warga yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

BUPATI Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran (SE), melarang warga Bangkalan yang tinggal di perantauan 'toron' atau pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, karena lonjakan kasus COVID-19 di wilayah itu mengkhawatirkan.

"Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang, dan ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran COVID-19," katanya di Bangkalan, hari ini.

Para perantau asal Bangkalan memang terkenal dengan tradisi 'toron' yang dilakukan pada idul adha. Masyarakat perantauan asal bangkalan memang tidak mudik pada saat idul fitri dan lebih memilih pulang kampung saat idul adha.

SE yang dikeluarkan Bupati Bangkalan ini berdasarkan SE Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla, dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Bupati seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla masing-masing.

Shalat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 Hijriah dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla. Sementara pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca juga: Klaster Bangkalan Merembet ke Kota Malang lewat Takziah

Apabila dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka setiap jamaah harus membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id, dan Seusai pelaksanaan shalat jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Untuk pelaksanaan Qurban, Bupati meminta panitia memperhatikan penyembelihan hewan qurban, berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dan dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging Qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," katanya, menjelaskan.

Sedangkan, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain, demikian Bupati Abdul Latif Amin Imron.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya