Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

IUP Digarap Penambang Ilegal, PT.Timah Merugi Rp8 Miliar/bulan

Rendy Ferdiansyah
23/6/2021 12:35
IUP Digarap Penambang Ilegal, PT.Timah Merugi Rp8 Miliar/bulan
Kawasan IUP PT Timah tbk dijarah penambang tanpa izin sehingga merugikan BUMN tersebut Rp8 miliar/bulan.(dok.PT Timah tbk.)

PT. Timah Tbk mengaku, aktivitas penambangan ilegal wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Air Inas Keposang Bangka Selatan, merugikan BUMN tersebut Rp8 miliar per bulan

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan, pihaknya kali ini mengamankan asetnya di IUP PT Timah DU. 1541 yang terletak Desa Air Inas Keposang Bangka Selatan. Dimana dalam pengamanan aset ini, PT Timah Tbk menemukan ada empat lokasi milik penambang tanpa izin yang menambang di konsesi PT Timah.

Pengamanan aset PT Timah ini dilaksanakan bersama Polres Bangka Selatan dan menemukan sebanyak 16 kampil timah kadar rendah atau sebanyak 345
kg. Ditemukan juga sebanyak enam eksavator yang beroperasi di wilayah konsesi PT Timah Tbk tanpa izin perusahaan.

PT Timah Tbk, jelas Abdullah, sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan imbauan bagi para penambang yang tidak memiliki izin tapi menambang di wilayah konsesi PT Timah.

Namun, sayangnya hal ini tidak juga diindahkan, sehingga untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara PT Timah berupaya dengan melaksanakan giat pengamanan aset.

PT Timah telah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang diwilayah perusahaan dengan pola kemitraan. Sehingga, masyarakat dapat menambang dengan legal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami sudah melakukan komunikasi persuasif, memberikan imbauan kepada penambang yang menambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah. Tapi ini belum diindahkan," ungkap Abdullah, Rabu (23/6).

Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan PT Timah dalam melaksanakan pengamanan aset ini juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah operasional masing-masing.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan tidak kesesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," ujarnya.

Pihaknya, mengapresiasi petugas yang selama ini telah membantu melaksanakan pengamanan dan kondusifitas di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Ia berharap, sinergi dan kolaborasi ini dapat terus dijalankan dalam wilayah operasional perusahaan.

Ia mengatakan, PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesinya tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP.

"Jika di wilayah ini saja diperkirakan menghasilkan 20 Ton hingga 25 Ton Bijih Timah per Bulan, maka mengacu pada rata-rata harga logam Timah di medio 2021 ini dapat diperkiraan terjadi potensi kerugian di kisaran Rp6 hingga Rp8 milyar per bulan," kata dia.

Ia menambahkan, Dalam kepmen ESDM Nomor 77 disebutkannya, ruang lingkup Objek Vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sebagai pemilik konsesi PT Timah harus melakukan pengamanan terhadap konsesi. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga hari ini kita melaksanakan pengamanan dan menjaga konsesi yang dimiliki PT Timah dari penambang yang tidak memiliki izin.

"Kita akan terus berupaya mengamankan mengamankan Asetnya dari penambang ilegal khususnya diwilayah IUP dengan melibatkan aparat kepolisian," tandas dia.(OL-13)

Baca Juga: Akibat Pandemi, Pengusaha Travel di Temanggung Jual Aset



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya