Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Covid-19 Naik, Bima Arya Tindak Kafe dan Restoran Langgar Prokes

Dede Susianti
20/6/2021 13:07
Covid-19 Naik, Bima Arya Tindak Kafe dan Restoran Langgar Prokes
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) bersama anak-anak mengikuti gerakan delapan langkah mencuci tangan pakai sabun.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PENINDAKAN tegas terhadap kafe-kafe dan restoran yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di saat kondisi Kota Bogor genting Covid-19, terus dilakukan Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya kembali menutup sejumlah kafe dan resto yang jumlah penumpangnya melebihi kapasitas dan jam operasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu dilakukan Bima Arya saat berpatroli atau inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan Satpol PP dan kepolisian.

Selain penutupan, kafe tersebut juga dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan besaran bervariatif.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tiga hari, kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Tercatat ada penambahan sebanyak 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6).

Salah satu kafe yang didapati melanggar adalah Kafe Sisi Kiri. Kafe yang berlokasi di Jalan Bangbarung itu dipenuhi pengunjung atau kapasitasnya melebihi batas ketentuan yakni 50 persen saja. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta.

Tindakan serupa juga dilakukan Bima Arya saat dia melanjutkan sidaknya ke kawasan Jalan Pajajaran. Karena sudah jam 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional.

Di tempat hiburan bernama Kaboeka, Bima Arya mendapati tempat ini masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

“Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” kata Bima kepada pengunjung.

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar Rp 3 juta.

Bima Arya mengatakan, pihaknya, Satgas Covid-19 akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat, mengingat situasi yang sedang tidak baik.

“Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50% dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” ucap Bima.

Dalam operasi serupa yang digelar sebelumnya pada Kamis (17/6) malam, Bima dan tim gabungan pun memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes.

Sedikitnya ada tiga unit kafe yang saat itu masih membuka jam operasionalnya melewati waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB.

Saat itu, bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Kafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur, Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dan True Colours di Jalan Bina Marga.(DD/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya