Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tapal Batas Daerah Kabupaten/Kota Di Kalsel Rampung

Denny Susanto Ainan
18/6/2021 08:50
Tapal Batas Daerah Kabupaten/Kota Di Kalsel Rampung
Penandatanganan MoU penyelesaian batas kabupaten Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah.(MI/Denny S)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil merampungkan 26 segmen batas antar 13 kabupaten/kota yang ada di wilayah tersebut. Penyelesaian batas antar daerah merupakan tuntutan dari penyelesaian masalah tata ruang terkait persoalan perizinan dan investasi.

Segmen terakhir yang diselesaikan adalah penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru. Batas duaka bupaten yang dibelah kawasan Pegunungan Meratus ini merupakan segmen terakhir dari 26 segmen batas daerah di Kalsel.

Hal ini ditandai dengan MoU batas daerah antara dua kabupaten yang dihadiri Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin.

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Jumat (18/6) mengapresiasi terlaksananya kesepahaman penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah ini. "Dengan demikian segmen terakhir batas antar daerah di Kalsel telah terselesaikan," tuturnya.

Menurut Safrizal ZA, persoalan batas daerah merupakan tuntutan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Perizinan dimana syaratnya adalah menyusun tata ruang. Persoalan batas antar daerah menjadi salah satu hambatan dalam investasi di daerah.

Selanjutnya kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di sisi lain Pemprov Kalsel juga tengah melakukan revisi RTRW Provinsi dalam rangka merespon berbagai program pembangunan yang penuh dinamika. Revisi RTRW Provinsi Kalsel dimulai pada 2020, telah menyelesaikan materi teknis (laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir), album peta spasial (peta dasar, tematik dan rencana) serta draft rancangan peraturan daerah. (OL-13)

Baca Juga: Pj Gubernur Kalsel: Kebijakan Gas dan Rem untuk Pulihkan Ekonomi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya