Di Padang, Perekam Video Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Uang

Yose Hendra
16/6/2021 18:47
Di Padang, Perekam Video Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Uang
Ilustrasi.(Antara/Maulana Surya.)

SUDAH berkali-kali Pemerintah Kota Padang mengimbau warga tidak membuang sampah sembarangan. Beragam regulasi diterbitkan, termasuk ancaman denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Namun masih saja ada yang madar (bebal), tetap membuang sampah sembarangan. Mulai sekarang Pemko Padang akan tegas. Warga diajak untuk memvideokan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Pengambil video akan dihadiahi uang tunai. "Iya, kami akan beri insentif bagi pengambil video," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Rabu (16/6).

Insentif berupa penghargaan uang tunai diberikan kepada siapa saja yang memvideokan pelaku pembuang sampah. DLH Padang memberi insentif sebesar Rp100 ribu untuk satu video.

"Insentif berupa uang tunai hanya dapat diberikan dengan syarat dan ketentuan berlaku," terang Mairizon. DLH Padang menetapkan video yang dikirimkan pelapor diharuskan memperlihatkan aktivitas pelanggaran (membuang sampah sembarangan) termasuk memperlihatkan wajah pelaku secara jelas.

"Selain itu, informasi melalui video dapat memberikan petunjuk bagi petugas untuk menemukan pelaku. Contohnya pelat nomor kendaraan," tutur Kadis LH Padang. Setelah mendapatkan video kiriman dari pelapor, petugas DLH dan Satpol PP akan memverifikasi kebenaran video tersebut.

Apabila video dan data yang dikirimkan dianggap benar dan valid, serta pelaku pembuang sampah sembarangan diproses peradilan, pelapor akan mendapat insentif sebesar Rp100 ribu. "Silakan kirim video melalui Whatsapp di nomor 08116618603 atau http://bit.ly/sikatpel," sebut Mairizon.

 

DLH Kota Padang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mairizon mengimbau kepada pelapor atau pemilik video untuk tidak mengunggah video di media sosial. "Kami akan menjaga keamanan identitas pelapor," tukuknya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya