Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis 2 Tahun Penjara

Heri Susetyo
05/6/2021 09:57
Dua Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis 2 Tahun Penjara
Kanwil DJP Jatim II memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus pidana pajak yang dilakukan oleh YGS dan DY.(MI/Heri Susetyo)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana perpajakan yaitu YGS dan DY.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto tersebut menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dakwaan jaksa penuntut. Namun untuk terdakwa YGS, majelis hakim juga menjatuhkan membayar denda sejumlah dua kali dari kerugian pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa.

Kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp2,69 miliar. Artinya terdakwa YGS harus membayar denda senilai Rp5,38 miliar.

Ketentuannya, harta benda YGS akan disita untuk membayar denda tersebut. Apabila masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Vonis majelis hakim atas tindak pidana perpajakan ini belum merupakan putusan maksimal. Sebab putusan maksimal tindak pidana perpajakan adalah 6 tahun penjara dan denda empat kali dari kerugian pendapatan negara.

"Namun meski bukan putusan maksimal, diharapkan bisa membuat jera dan orang takut bila melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Irawan, Jumat (4/6).

Kasus ini bermula dari terdakwa YGS selaku pengurus PT WIK melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. PT WIK sendiri terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Utara.

Sementara terdakwa DY adalah pihak pembuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Terdakwa DY ini mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK adalah untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN. Masing-masing SPT Masa PPN PT WIK tahun 2018 tepatnya Maret, Oktober, November dan Desember, dan Januari-April 2019.

PT WIK menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Yaitu dengan identitas nama PKP PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS. Terdakwa YGS hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20 persen hingga 50 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

"Dengan demikian PT WIK mendapatkan manfaat berupa penghematan pengeluaran uang perusahaan, namun perbuatan tersebut menyebabkan PPN yang seharusnya disetor kepada negara menjadi berkurang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati.

Kanwil DJP Jatim II berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Sebab setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tambah Takari. (N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya