Mubes Perkumpulan SAS 2021 di Sulit Air Langgar AD/ART

Selamat Saragih
03/6/2021 14:13
Mubes Perkumpulan SAS 2021 di Sulit Air Langgar AD/ART
Sekjen Drs.H.Syafrizal.MM (berkacamata), Ketum DPP SAS H.Samsudin Muchtar (kanan Sekjen), diapit Bendahara Umum M.Naswir dan Wasekjen Afizul(dok.pribadi)

KETUA Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal Muhammad SH menilai terpilihnya HBZ sebagai Ketum DPP SAS periode 2021-2025 adalah tidak sah, karena melanggar AD/ART.

Hal tersebut dikatakan Afdhal menyikapi pemilihan HBZ melalui Musyawarah Besar (Mubes) SAS yang dimulai pada 23 Mei 2021 di Jakarta dan dilanjutkan pada 30 Mei 2021 di Nagari Sulit Air. Pelaksanaan mubes tidak melalui proses yang benar sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART Perkumpulan SAS. Karena tidak sesuai AD/ART maka Mubes tersebut ilegal.

Sebelumnya, DPP SAS secara resmi telah menunda pelaksanaan Mubes SAS XXIII sampai dengan tahun 2022. Keputusan penundaan ini disepakati melalui Mukernas SAS yang diselenggarakan pada 3 April 2021.

"Atas penundaan Mubes SAS tersebut, masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum Samsuddin Mukhtar diperpanjang hingga tahun 2022. Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Notaris tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tanggal 6 Mei 2021," ungkap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS, Afdhal Muhammad, di Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Perlu disampaikan, sambungnya, menurut aturan hukum yang berlaku bahwa setiap perubahan anggaran dasar perkumpulan yang telah berbadan hukum harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI dan Perkumpulan SAS sudah berbadan hukum.

"Maka pengurus DPP SAS telah menyatakan penundaan Mubes XXIII dari tahun 2021 ke tahun 2022 dan perpanjangan pengurus DPP SAS 2017-2021 satu tahun sampai Tahun 2022 dalam akta No:39 tanggal 19 April 2021 yang di buat dihadapan H. Arief Afda, SH, MKn Notaris di Jakarta dan aktanya telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI No:AHU-0000746.AH.01.08.Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021," ungkapnya.

Sembari memperlihatkan Akta Notaris dan SK Menkumham RI, Afdhal Muhammad menegaskan bahwa Mubes 23 Mei dan 30 Mei 2021 tersebut adalah ilegal."Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah H. Samsudin Mukhtar," tegas dia.

Kepengurusan yang sah, ungkap dia, sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh Ketua - Ketua  Cabang yang menyetujui bahwa mubes ditunda hingga tahun 2022. "Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda ke tahun 2022" ujarnya

Oleh sebab itu, lanjut Afdhal, apapun kegiatan yang dilakukan oleh HBZ dan tim atas nama Perkumpulan SAS adalah tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan aturan main organisasi.

Perkumpulan SAS ini terpusat di Jakarta, yang memiliki cabang-cabang dan anggota terdiri dari warga perantau dari Nagari Sulit Air yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri yang berasal dari Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Perkumpulan SAS ini memiliki 3 cabang di luar negeri, yakni DPC SAS Sydney, Melbourne, dan Malaysia. Di dalam perkumpulan SAS juga terdapat sejumlah tokoh-tokoh nasional lainnya.

"Dipastikan, kami selaku pengurus yang sah tidak pernah bentuk panitia Mubes 2021, di Sulit Air pada 30 Mei 2021 kemarin atas terpilihnya HBZ," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Sleman Bebas dari Kalurahan Zona Merah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya