Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Laporan LSM Soal Pelanggaran Prokes Gubernur Jatim Didalami

Faishol Taselan
26/5/2021 14:04
Laporan LSM Soal Pelanggaran Prokes Gubernur Jatim Didalami
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa(Antara)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur tetatp akan menindaklajtui laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan peryaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang dinilai melanggar prokes.

‘’Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan didalami,’’ kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (26/5).

Polda Jatim menerima laporan dari sejumlah LSM terkait perayaan ulang tahun Gubernur Jatim. Mereka adalah aktifis Arek 98 Suroboyo Tangi, LIRA Jatim dan pribadi M Sholeh.

Menurutnya, Polda Jatim tidak akan membeda bedaka laporan, semua akan ditangani secara profesional dan dilakukan pendalaman setiap lamporan yang masuk.

Sebelumnya, Pesta ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang mendatangkan kerumunan berbuntut. Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5).

Tiga nama itu di antaranya Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.

Baca juga : Prokes Mulai Kendor, Pemkot Surabaya Lakukan Swab Hunter

‘’Tiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi,’’ kata Roni Agustinus Salah satu perwakilan di Mapolda Jatim, Rabu (26/5).

Pihaknya melaporkan kejadian itu, karena semua warga sama didepan hukum. Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum.

‘’Tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya, semua sama didepan hukum. Ini dalam rangka mendatangkan keadilan yang sama,’’ ujarnya.

Pihaknya tidak bisa menerima klairifkasi yang disampaikan Gubernur yang menganggap bahwa video tersebut tidak factual dan obyektif. Padahal video tersebut sangat factual sesuai kejadian yang ada di rumah dinas. Karena itu, pihaknya menganggap bahwa kasus tersebut tetap harus dilanjutkan.

Bahkan, permintaan yang disampaikan Gubernur dianggap kurang cukup. Hukum harus berjalan terus karena masyarakat semua kedudukannya sama dimata hukum.


"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," katanya.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik