Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV Bali meminta wartawan berhati-hati atas pemberitaan negatif terkait vaksinasi Covid. Sebab dapat menimbulkan keresahan di masyaralat. Hal ini menanggapi pemberitaan adanya korban meninggal usai mendapatkan vaksinasi Covid 19 jenis AstraZeneca.
"Sangat disayangkan banyak sekali pemberitaan yang mengatakan bahwa ada korban meninggal akibat vaksin, padahal belum ada penjelasan resmi dari pihak yang berkompeten tentang itu, namun sudah diberitakan orang tersebut meninggal karena vaksin. Untuk itu saya meminta agar awak media lebih cermat dalam pemberitaan dan membantu mengedukasi masyarakat melalui berita yang berasal dari sumber dan data yang dapat dipercaya," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, Rabu (26/5)
Pemerintah beserta stake holder terkait, lanjut Pramana, terus berupaya keras mengupayakan ketersediaan vaksin yang aman di tengah masyarakat. Itu
sebagai salah satu cara untuk keluar dari pandemi di samping penerapan prokes yang ketat.
Ia meminta masyarakat agar selalu mencari informasi baik itu terkait Covid-19 maupun vaksinasi dari situs-situs resmi yang disediakan oleh pemerintah sehingga informasi yang didapatkan akurat dan dapat dipertangungjawabkan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya. Pihaknya sangat menyayangkan beredarnya pemberitaan ada korban meninggal akibat vaksin Covid-19, sayangnya tanpa berdasarkan data ataupun informasi yang akurat.
Dinas Kesehatan Bali merilis hasil Autopsi Verbal Kronologis meninggalnya Abdullah Malanua (44) yang diberitakan meninggal setelah mendapatkan vaksinasi Astra Zeneca. Korban yang berprofesi sebagai tukang jahit ini sudah sakit kurang lebih dari seminggu yang lalu dan hanya istirahat di kamar, jarang keluar apalagi bekerja.
Sakit yang dikeluhkan adalah sakit kepala yang terus-menerus bahkan kadang kadang almarhum sampai muntah-muntah, dan keringat dingin. Almarhum juga dikatakan memang memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi, diabetes dan kolestrol.
Pada saat almarhum ikut vaksin, semua proses screening dan lain sebagainya sudah dilakukan dan kondisi beliau saat itu memungkinkan untuk mendapatkan
vaksin. Kemudian dua hari setelah vaksin beliau ditemukan meninggal.
"Kita tidak bisa menyimpulkan kalau beliau meninggal karena vaksin. Setelah vaksin ada observasi dan beliau baik baik saja. Jadi jangan sedikit-sedikit
ada orang meninggal dikaitkan dengan Covid atau ada yang meninggal setelah beberapa harinya mendapatkan vaksin dikaitkan meninggal karena vaksin. Mari kita cari dulu data yang akurat dari orang yang kompeten sebelum kita memberitakan ke tengah masyarakat, dengan demikian informasi tidak bias dan
timbul rasa khawatir dari masyarakat untuk vaksin," tuturnya. (OL-13)
Baca Juga: Kampus Unimal Lhokseumawe Ditutup Sementara
Bencana hidrometeorologi kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Sebuah rumah warga di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, dilaporkan ambruk setelah dihantam air bah.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved