Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Hilda Julaika
20/5/2021 13:01
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
Perusakan(Ilustrasi)

PIHAK Kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pembakaran Polsek Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Kamis (20/5). Delapan tersangka tersebut sudah ditangkap pasca insiden pembakaran Polsek Candipuro. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi.

"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Iedwan, saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).

Pihaknya mengutarakan, hingga saat ini kepolisian baru menangkap delapan orang yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Kendati demikian, Iedwan belum bisa menjelaskan dengan lebih rinci terkait identitas dan peran masing-masing tersangka tersebut. Pasalnya, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHJP).

Meskipun, memang penyematan pasal tersebut masih bisa dikembangkan karena penyidikan masih terus berjalan.

"Untuk sementara pasal sangkaannya, pasal 170 KUHP," kata Enrico.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Luncurkan Mal Mini Pelayanan Polri

Untuk diketahui, sebelumnya kantor polisi yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam.

Dugaan yang menguak ke publik lantaran warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan di wilayah tersebut. Warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan memang ada ketimpangan personel dengan masyarakat yang harus diayomi di wilayah tersebut.

Ia menuturkan hanya 19 orang anggota Polsek di wilayah hukum tersebut yang harus melakukan pengamanan terhadap 12 desa yang tersebar di wilayah Candipuro.

Hal tersebut menciptakan ketimpangan jumlah personel. Alhasil membuat setiap warga di sana merasa tak terayomi dengan maksimal. Apalagi terdapat sejumlah operasi pengamanan yang dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan anggota belakangan ini. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya