Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DUA juru parkir nakal, Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo divonis hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5).
Apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua Jukir yang disidang secara terpisah (split) ini akan menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.
Sebelum disidang, kedua Jukir tersebut ditangkap oleh Satgas Anti Pungli (Pungutan liar) pada (17/5). Keduanya memungut uang parkir tanpa surat izin di area bonbin/ Gembira loka Zoo. Keduanya juga menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp25.000.
Hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Wiyanto memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Wiyanto menilai, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Wiyanto mengingatkan, jika kedua terdakwa mengulangi lagi perbuatannya, mereka bisa diancam dengan pidana kasus pemerasan. Bahkan, hakim tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari.
Dari keterangan di persidangan, Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki, sedangkan Sabar Suliso menjadi juru parkir Mitra. Mereka berdalih, tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Keduanya membela diri, mereka tetap menerima uang dari pemilik motor ataupun mobil walau tidak sesuai dengan tarif parkir yang tertulis di karcis.
baca juga:Yogyakarta
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta,Baharuddin Kamba berharap, ada efek jera bagi pelaku jukir yang mematok tarif parkir di atas ketentuan.
"Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama," kata dia.
Ia juga meninta, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal tanpa tebang pilih. "Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," tutup dia. (N-1)
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
SETIAP tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka Indonesia. Sehingga pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025 merupakan momen untuk memperingati Hari Pramuka Indonesia.
Pameran yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia ini, menyoroti dukungan kuat Australia bagi Indonesia selama perjuangan kemerdekaan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Parkir liat tidak bisa dipandang semata sebagai isu ketertiban, melainkan juga berkaitan dengan aspek sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Pendapatan dari parkir di Jakarta bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk pelayanan masyarakat.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved