Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA juru parkir nakal, Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo divonis hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5).
Apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua Jukir yang disidang secara terpisah (split) ini akan menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.
Sebelum disidang, kedua Jukir tersebut ditangkap oleh Satgas Anti Pungli (Pungutan liar) pada (17/5). Keduanya memungut uang parkir tanpa surat izin di area bonbin/ Gembira loka Zoo. Keduanya juga menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp25.000.
Hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Wiyanto memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Wiyanto menilai, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Wiyanto mengingatkan, jika kedua terdakwa mengulangi lagi perbuatannya, mereka bisa diancam dengan pidana kasus pemerasan. Bahkan, hakim tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari.
Dari keterangan di persidangan, Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki, sedangkan Sabar Suliso menjadi juru parkir Mitra. Mereka berdalih, tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Keduanya membela diri, mereka tetap menerima uang dari pemilik motor ataupun mobil walau tidak sesuai dengan tarif parkir yang tertulis di karcis.
baca juga:Yogyakarta
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta,Baharuddin Kamba berharap, ada efek jera bagi pelaku jukir yang mematok tarif parkir di atas ketentuan.
"Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama," kata dia.
Ia juga meninta, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal tanpa tebang pilih. "Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," tutup dia. (N-1)
Nikmati Ramadan di Kotta GO Yogyakarta dengan promo 40 Hours Stay dan paket buka puasa Iftar Nusantara di Piyama Cafe. Hotel & Resto #1 di TripAdvisor!
BHR DIY sebut hilal awal Ramadan 1447 H di Yogyakarta mustahil terlihat Selasa (17/2) karena posisi minus 1,5 derajat di bawah ufuk. Cek hasil lengkapnya.
Musim hujan sering kali dianggap sebagai penghalang bagi sebagian orang untuk berlibur. Namun, data terbaru dari platform perjalanan digital Agoda pada Februari 2026
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno optimistis praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang yang sempat mematok tarif hingga Rp100.000 akan segera tertib dalam waktu dekat.
Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar, juru parkir atau jukir yang selama ini beroperasi di tepi jalan bakal direkrut menjadi mitra resmi.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan bakal diserbu wisatawan dari berbagai daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved