Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA juru parkir nakal, Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo divonis hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5).
Apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua Jukir yang disidang secara terpisah (split) ini akan menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.
Sebelum disidang, kedua Jukir tersebut ditangkap oleh Satgas Anti Pungli (Pungutan liar) pada (17/5). Keduanya memungut uang parkir tanpa surat izin di area bonbin/ Gembira loka Zoo. Keduanya juga menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan yaitu Rp5.000 untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp25.000.
Hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Wiyanto memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Wiyanto menilai, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Wiyanto mengingatkan, jika kedua terdakwa mengulangi lagi perbuatannya, mereka bisa diancam dengan pidana kasus pemerasan. Bahkan, hakim tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari.
Dari keterangan di persidangan, Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki, sedangkan Sabar Suliso menjadi juru parkir Mitra. Mereka berdalih, tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Keduanya membela diri, mereka tetap menerima uang dari pemilik motor ataupun mobil walau tidak sesuai dengan tarif parkir yang tertulis di karcis.
baca juga:Yogyakarta
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta,Baharuddin Kamba berharap, ada efek jera bagi pelaku jukir yang mematok tarif parkir di atas ketentuan.
"Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama," kata dia.
Ia juga meninta, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal tanpa tebang pilih. "Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," tutup dia. (N-1)
MANAJER Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan bahwa puncak arus balik di Daop 6 Yogyakarta mulai terlihat pada besok atau 23 Maret 2026
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
Berlokasi strategis di pusat kota, Kotta GO Yogyakarta memudahkan tamu untuk menjangkau berbagai destinasi favorit seperti Malioboro, Tugu Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta.
Cek jadwal terbaru Kereta Panoramic rute Jakarta-Yogyakarta-Solo 2026. Nikmati fasilitas mewah, sunroof otomatis, dan pemandangan indah sepanjang jalur Jawa.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat peningkatan penumpang dan penjualan tiket angkutan Lebaran 2026 yang terus berlangsung hingga tengah malam nanti.
Kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Tanah Abang cenderung kembali semrawut jika pengawasan melonggar.
Pasar Tanah Abang dalam beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan lantaran kasus juru parkir (jukir) yang mematok tarif hingga Rp100 ribu per kendaraan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno optimistis praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang yang sempat mematok tarif hingga Rp100.000 akan segera tertib dalam waktu dekat.
Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar, juru parkir atau jukir yang selama ini beroperasi di tepi jalan bakal direkrut menjadi mitra resmi.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved