Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelabuhan Bakauheni akan Terapkan Skrining Tambahan

Yanti Nainggolan
13/5/2021 18:32
Pelabuhan Bakauheni akan Terapkan Skrining Tambahan
Calon penumpang dengan mobil pribadi memasuki kapal ferry untuk menyeberang ke Pulau Sumatera.(Antara)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan skrining ganda di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung. Tujuannya, mencegah lonjakan kasus covid-19 pascamudik Lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan tindakan itu mengacu pada Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 46/05/2020 tentang Antisupasi Perjalanan Masyarakat dalam Arus Balik Idulfitri 2021.

"Kepala daerah, khususnya Sumatera, wajib melakukan pemeriksaan teliti dan cermat pada dokumen PCR, antigen, atau GeNose," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (13/5).

Baca juga: Catatan Kemenhub, 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek

Wiku menyebut akan ada tes tambahan bagi pelaku perjalanan yang melewati Pelabuhan Bakaheuni, sebagai perbatasan Jawa dan Sumatera. Satgas Covid-19 Lampung diminta untuk membentuk satgas khusus terkait kebijakan tersebut.

Adapun satgas itu diketuai Kepala Kapolda Lampung dengan Wakil Komandan Korem (Danrem). Mereka melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan berhak melakukan pelarangan bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang ke Jawa. Dalam hal ini, jika tidak memenuhi syarat yang diminta.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Arus Logistik Malah Meningkat

"Kebijakan tambahan ini pencegahan. Pemda punya andil besar untuk menyaring pelaku perjalanan," imbuh Wiku.

Lalu, pelaku perjalanan dari Sumatera akan diminta untuk menyiapkan surat keterangan negatif covid-19 ketika sampai di Pelabuhan Bakaheuni. Namun, bila diragukan petugas, mereka akan diminta melakukan tes lagi di tempat.

Terkait hasil pemeriksaan negatif covid-19, Wiku mengingatkan bahwa dokumen itu berlaku selama 3x24 jam hingga 17 Mei 2021. Setelahnya, yakni 18-24 Mei 2021, dokumen hanya berlaku 1x24 jam.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya