Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLRES Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda yang diwakili Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Surya Purba menginformasikan pencabutan semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan daerah ini usai terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Minggu (9/5).
"Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021," kata Surya Purba, Minggu (9/5) malam di Meulaboh.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) memperbolehkan pergerakan orang antar-kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan pembolehan pergerakan antar-kabupaten/kota ini, ujar dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Aceh Naik
Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
Surya Purba menambahkan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan covid-19.(Ant/OL-5)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengaku sangat prihatin atas peristiwa penyiraman air cabai pada santri di Aceh Barat.
Bencana hidrometeorologi ini, kata dia, merupakan peristiwa alam akibat terjadi perubahan faktor cuaca.
Hasil positif Ramli MS diketahui berdasarkan swab test yang dikeluarkan laboratorium penyakit infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Minggu (20/9).
Saat ini, luas lahan sawah di Kabupaten Aceh Barat tercatat 10.153 ha. Melalui usulan cetak sawah baru, diharapkan luas lahan bisa mencapai 20.000 ha.
"Bagi tenaga auditor yang bisa bekerja mengungkap kasus korupsi, tahun ini akan mendapatkan hadiah umrah,"
55,8 persen kendaraan belum kembali ke Jakarta setelah melaksanakan mudik Lebaran 2023.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada warga yang membawa dokumen palsu baik itu hasil swab tes maupun keterangan khusus.
Meski tak ada perpanjangan penyekatan, namun personel tetap akan bersiaga di pos penyekatan dan check point
Polda Metro Jaya mengutarakan adanya perpanjangan Operasi Ketupat pada masa arus balik lebaran hingga 24 Mei mendatang.
"Selain itu Polri juga telah menyiapkan 2.702 posko. Terdiri dari 1.710 pos pengamanan (pam), 730 pos pelayanan dan 258 pos terpadu," ujarnya
POLRI bakal mulai menggelar Operasi Ketupat sejak tujuh hari sebelum atau H-7 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved