Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengaku sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa kekerasan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat. Di mana santri tersebut disuram air cabai.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Basnang Said, memastikan Kemenag Kabupaten Aceh Besar sudah turun langsung ke lapangan untuk bertemu keluarga korban.
"Pesantren yang bersangkutan menjadi pertimbangan oleh Kemenag untuk tidak mendapatkan bantuan baik sifatnya afirmasi, rekognisi, maupun fasilitasi," kata Basnang kepada Media Indonesia, Minggu (6/10).
Baca juga : JPPRA Kecam Dugaan Penyiraman Santri dengan Air Cabai di Pondok Pesantren
"Oleh karena kasus ini terjadi di pesantren terpadu, di mana korban juga adalah siswa SMP maka kepala sekolahnya juga harus ikut terlibat bersama-sama mengantisipasi setiap masalah yang muncul," imbuhnya.
Sebelumnya pada Senin (30/9), seorang santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat berinisial T (15) menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan istri pimpinan pesantren, NN (40).
Tindakan tersebut dipicu setelah si santri kedapatan merokok. Pelaku menghukumnya dengan cara menggunduli kepalanya dan menyiram tubuhnya menggunakan air yang dicampur dengan cabai.
Aksi ini terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak. Akibat tindakan ini, T mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang membutuhkan perawatan intensif. (Z-9)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Kementerian PUPR bersama TNI AD membangun kembali delapan kilometer jalan untuk memperlancar transportasi dan memulihkan layanan dasar warga pedalaman pascabencana hidrometeorologi.
Meski sosialisasi dan larangan terus dilakukan Polres Aceh Barat, pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi, dengan luas karhutla di Aceh Barat.
Berdasarkan data Sat Intelkam Polres Aceh Barat permintaan pengurusan SKCK membludak sejak dua hari terakhir yang mencapai 500 pemohon perhari.
Rafa, 15, seorang remaja harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena diserang seekor buaya.
Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Aceh Barat terendam banjir dengan ketinggian antara 30 cm hingga 40 cm. Kondisi tersebut masih terjadi pada Rabu (5/3) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved