Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Baca juga : 55 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan Santri Kediri Digelar secara Tertutup
JARINGAN Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menyatakan sikap tegas atas kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat, Senin (30/9). Seorang santri bernama T, 15, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan istri pimpinan pesantren, berinisial NN,40.
Tindakan tersebut dipicu setelah santri T kedapatan merokok. Pelaku menghukum dia dengan cara menggunduli kepalanya dan menyiram tubuhnya menggunakan air yang dicampur dengan cabai.
Baca juga : Keluarga Izinkan Jenazah Santri yang Tewas di Gontor Diotopsi
Aksi ini terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial, sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak. Akibat tindakan ini, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang membutuhkan perawatan intensif.
Baca juga : Gus Yahya Imbau Ponpes Tingkatkan Pengawasan terhadap Santri
Kasus ini mendapat perhatian besar, tidak hanya dari keluarga korban yang segera melapor ke pihak berwenang, tetapi juga dari masyarakat luas yang prihatin dengan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, bukan tempat di mana mereka menjadi korban kekerasan,” kata Koordinator Nasional JPPRA Yoyon Syukron Amin dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Baca juga : Santri Tewas Dianiaya di Ponpes, Kemenag Segera Terbitkan Aturan Khusus
Ia menyebut bahwa tindakan kekerasan bukan hanya melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang dan pendidikan berbasis akhlak.
"Kami mendesak para pemangku kebijakan, baik di tingkat pesantren maupun pemerintah, untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang ada. Pendidikan harus lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis, sesuai dengan prinsip Islam yang mengajarkan rahmat bagi semesta alam," tegasnya.
Selain itu, JPPRA juga mendukung langkah hukum terhadap pelaku kekerasan, serta berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil.
Menurut Yoyon, pihaknya sangat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini. "Kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan JPPRA juga mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk memperkuat komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
JPPRA menekankan bahwa, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan generasi penerus yang berakhlak mulia, tanpa menggunakan metode kekerasan.
"Semoga kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mendisiplinkan anak didik, demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita," pungkasnya. (H-3)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved