Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Santri Tewas Dianiaya di Ponpes, Kemenag Segera Terbitkan Aturan Khusus

Dinda Shabrina
06/9/2022 15:12
Santri Tewas Dianiaya di Ponpes, Kemenag Segera Terbitkan Aturan Khusus
Potret sejumlah santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam berjalan menuju bus.(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan agar tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, Selasa (6/9).

Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), yakni salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Jawa Timur. Diketahui, AM wafat pada 22 Agustus lalu, dengan adanya dugaan tindak kekerasan dari kakak kelasnya.

Baca juga: Pimpinan Gontor Minta Maaf Terkait Tewasnya Santri AM

“Mewakili Kemenag, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarganya diberi kekuatan. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Sejak kasus ini mencuat, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur. Lalu, diterjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi.

Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang tidak Terungkap

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Memberikan sanksi kepada para pelaku dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.

Kemenag dikatakannya masih menyusun regulasi terkait pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Saat ini, regulasi tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” katanya.(OL-11)

 

 

Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam berjalan menuju bus sebelum diberangkatkan di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/5/2021). Sebanyak 675 santri asal Sumatera Selatan mulai kembali ke pondok untuk mengikuti aktivitas belajar dengan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya