Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN tugas pengurai keramaian Kota Makassar, Jumat (7/5) membubarkan, menegur dan menyita sejumlah kursi milik tempat usaha yang masih beroperasi melewati pukul 22.00 Wita, di tengah pandemi covid-19 yang masih terjadi.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Iman Hud, mereka tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22.00 Wita.
"Semalam, ada 21 tempat usaha yang kita datangi, perlakuannya macam-macam. Ada yang hanya kita tegur, dan minta untuk menutup tokonya, ada juga yang dibubarkan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan kita temukan 85 orang tidak menggunakan masker," terang Iman Hud, Sabtu (8/5).
Dari 21 tempat usaha yang didapati masih beroprasi hingga tengah malam, Iman menyebutkan jika 12 diantaranya diberi teguran, dan diminta menandatangani berita acara agar tidak melakukan lagi pelanggaran jam operasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, ada tempat usaha yang dilakukan penyitaan. "Yang disita meja, kursi, dan jeriken tuak di salah satu warung kopi di Jalan Jampea Makassar. Ada sekitar 55 kursi dan meja kita amankan di kantor Satpol PP Makassar. Yang disita itu, karena sebelumnya mereka sudah kena teguran pada operasi sebelumnya," sebut Iman.
"Untuk semalam itu yang bergerak tim pengurai keramaian di Wilayah Kecamatan Wajo dan Kecamatan Bontoala, Makassar, dan pelanggaran terbanyak di Wajo. Di sana 19 tempat usaha yang ditegur dan dibubarkan paksa, sisanya di Bontoala," sambung Iman.
baca juga: Makassar
Baginya dan lebih dari 100 petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan lingkup Pemkot Makasssar yang terbagung dalam satuan tugas pengurai keramaian, peraturan harus ditegakkan, lantaran pandemi covid-19 belum berakhir, bahkan sudah ada lagi varian baru virus korona.
"Patroli kami lakukan lebih intens selama Ramadan. Dan kami selalu mengingatkan untuk 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi," pungkas Iman. (OL-03)
Letak geografis yang beragam menjadi salah satu penentu keragaman bahan pangan yang lantas dioleh menjadi panganan khas wilayah setempat.
Pemilihan hotel ini menunjukkan kepercayaan Ibu Negara Iriana terhadap tingkat keamanan dan pelayanan yang ditawarkan Hyatt Place Makassar.
Dinas Pariwisata Makassar Memfasilitasi Industri Pariwisata Kota Makassar di MATTA Fair 2024, di Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC), Kuala Lumpur, 6 - 8 September.
Terkait aksi pelemparan terhadap bus tim Persija Jakarta, Adnas mengatakan polisi belum menerima laporan sama sekali.
Tampil di hadapan publik sendiri membuat barisan pemain PSM Makassar tampil kesetanan. Buktinya, pada babak pertama, tim asuhan Darije Kalezic itu unggul 3-0.
Seleksi yang digelar di lapangan Bosowa Sport Center (BSC) diikuti 225 pemain muda dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Semarang, Sulawesu Barat,, Maluku dan Papua.
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved