Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rapid Test Palsu Praja IPDN, Polres Palu Tetapkan Satu Tersangka

M Taufan SP Bustan
07/5/2021 18:44
Rapid Test Palsu Praja IPDN, Polres Palu Tetapkan Satu Tersangka
Ilustrasi(ANTARA)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan rapid test antigen palsu. Kasus ini menyangkut 18 Praja IPDN yang menjadi calon penumpang pesawat di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu.  

Kapolres Palu AKB Riza Faisal mengatakan kasus tersebut berjalan dan sudah memasuki tahap penyidikan. "Sudah ditetapkan satu tersangka berinisial FS," terangnya di Palu, Jumat (7/5).

"Yang pasti kasus ini masih berlanjut dan FS masih akan dimintai keterangan. Kita belum tahu siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut, makanya masih dikembangkan lagi," imbuhnya.  

Sebelumnya, untuk membuktikan surat keterangan pemalsuan rapid test antigen, Polres Palu menghadirkan saksi ahli dari laboratotium forensik Polri cabang Makassar. "Jadi dari keterangan saksi ahli itu, kami melakukan pemeriksaan sehingga penyidik akhirnya bisa menetapkan tersangka," tandas Riza.

Diketahui, petugas kesehatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, belum lama ini mendapati 18 surat keterangan rapid test antigen Covid-19 palsu. Belasan surat palsu milik siswa- siswi IPDN tersebut dibeli dari sebuah klinik di Palu. Karena ketahuan palsu, 18 orang IPDN tersebut gagal terbang dari Palu tujuan Jakarta. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya