Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, bakal memperketat lagi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen setiap pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Cianjur. Upaya itu dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang diduga dilakukan oknum pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan.
"Otomatis dengan adanya pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil rapid test antigen, kita akan mengecek secara teliti keabsahannya," tegas Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai, Rabu (5/5).
Pengecekan keabsahan surat keterangan hasil rapid test antigen akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Jika kedapatan surat keterangannya palsu, maka harus bersiap berurusan dengan hukum.
"Jadi kita minta juga bahwa perbuatan ini adalah termasuk pidana. Kita mohon sopir-sopir travel maupun yang mau mudik agar membuat surat swab antigen palsu. Kita akan pidanakan," ujarnya.
Rifai mengaku sudah mengerahkan personel di setiap perbatasan yang nanti akan memeriksa surat keterangan rapid test antigen. Jika suratnya dikeluarkan resmi pemerintah, maka dipersilakan melanjutkan perjalanan. "Jika tidak, akan kami proses," imbuhnya.
Berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen, kata Rifai, tersangka sengaja membuatnya. Kemudian tersangka menawarkan kepada para sopir travel karena menjadi persyaratan saat melintas ke daerah lain.
"Jadi surat ini digunakan sendiri oleh sopir travel. Kita masih dalami lagi apakah surat palsu ini dijual lagi ke penumpang atau tidak," katanya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan bisa saja surat keterangan hasil rapid test antigen palsu itu dijual bebas ke masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. "Dari pengakuan tersangka, ada 100 lembar surat keterangan palsu yang dibuatnya," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzi, mengaku
kaget dengan terjadinya kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen. Apalagi pelakunya merupakan oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan yang selama ini dikenal berkinerja dengan baik.
"Surat resmi keterangan hasil rapid test atau swab test itu ada kode-kode khusus. Jadi, secara internal, tata kelola atau manajemen risikonya sudah dilaksanakan. Kami menyayangkan. Apalagi yang bersangkutan tersangka kerja sudah 12 tahun tanpa cela," terang Irvan. (BK/OL-15)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik.
EMPAT orang pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen palsu diamankan oleh Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Wajib bagi orang-orang untuk memilikinya saat bepergian dengan kereta api berkecepatan tinggi, pesawat, feri, dan bus antarwilayah.
PEMKAB Buleleng, Bali memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh wilayahnya. Mulai hari ini, Jumat (9/7), seluruh warga tanpa kecuali tidak diperkenankan keluar dari wilayah Buleleng.
PEMERINTAH harus memperketat kedatangan WNA/WNI dari luar negeri ke Indonesia di seluruh pintu-pintu masuk baik pelabuhan atau bandara. Hal ini untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk RI.
SEMUA orang yang akan memasuki dan keluar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved