PEMERINTAH Kota Bogor, Jawa Barat telah menyiapkan tiga skema mengantisipasi adanya warga yang melanggar aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya usai rakor Penanganan Covid-19 Wilayah Jawa Barat dan Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri 1442 H di Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung secara virtual, Kamis (29/4).
"Pertama, menginformasikan kepada warga Kota Bogor dilarang untuk mudik kecuali dalam kawasan Jabodetabek. Kedua, boleh keluar dari daerah Jabodetabek dengan alasan-alasan tertentu sesuai ketentuan pemerintah, seperti tugas, mengunjungi orang sakit atau meninggal disertai bukti berupa surat keterangan dan hasil tes negatif covid-19," jelas Bima Arya.
Sedangkan yang ketiga, jelasnya, jika ada warga luar kedapatan mengunjungi Kota Bogor, maka harus langsung tes antigen. Jika hasilnya positif maka akan dibawa ke tempat isolasi di BPKP Ciawi. Namun jika hasilnya negatif akan di karantina mandiri selama 5 hari.
"Jadi walaupun lolos dari Bogor, tidak akan lolos di daerah lain. Nanti saya bersama Forkopimda akan melakukan pengontrolan secara ketat di lapangan. Terminal Baranangsiang akan ditutup dan tidak melayani pelayanan rute manapun kecuali ke Kalideres," jelasnya. (OL-15)