Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Napun Gete Akhirnya Beres

Gabriel Langga
28/4/2021 19:06
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Napun Gete Akhirnya Beres
Pembayaran ganti rugi lahan warga untuk bendung Napun Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT selesai dibayarkan, Rabu (28/4)(MI/Gabriel Langga)

PEMERINTAH pusat dan daerah akhirnya menuntaskan pembayaran kerugian tanah terdampak pembangunan Bendungan Napun Gete yang ada di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Untuk pembayaran ganti rugi tersebut pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp62 miliar lebih.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Fransisco Viana Pareira mengatakan pembayaran ganti rugi tanah pembangunan bendungan Napung Gete menggunakan dana APBD Sikka dan APBN. Yang mana, pembayaran tahap I,II dan III menggunakan dari APBD Sikka yang telah selesai dilakukan pembayaran pada tahun 2017 dan 2018 terhadap lahan seluas 53,528 hekter dengan total nilai sebesar Rp16.776.553.444.

Sementara untuk pembayaran tahap  IV, V dan IV, jelas dia, dilakukan menggunakan dana APBN LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) yang juga telah
selesai dilakukan pembayaran pada tahun 2020 dan 2021 terhadap lahan seluas 104,4849 hekter dengan total nilai Rp45.712.870.855.

"Kemarin itu pembayaran terakhir ganti rugi kepada pemilik lahan. Kita sudah serahkan kepada mereka. Jadi total keseluruhan dana yang dibayarkan untuk ganti rugi pembangunan Napung Gete sebesar Rp62.489.404.299 dari dana APBD dan APBN. Jadi untuk lahan ganti rugi sudah selesai pembayarannya di tahun 2021," tandas dia, Rabu (28/4).

Meski begitu ungkap dia, ada empat bidang seluas 1,294 heakter dengan nilai ganti rugi Rp1.383.909.608 itu berdasarkan hasil reviue BPKP Provinsi NTT
dinyatakan non eligible atau tidak dibayarkan karena kepemilikan tanah pemerintah dan juga tanah negara bebas sehingga tidak dapat diganti rugi.

"Ada empat bidang tanah yang tidak diganti rugi. Jadi uang ganti rugi akan kita kembalikan lagi ke pusat," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Qoswara mengatakan total lahan yang telah dilakukan pembayaran pembebasan lahan ganti rugi pembangunan Bendungan Napung Gete sejumlah 193 bidang lahan. Yang mana, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan Bendungan Napun Gete sebesar 53 miliar rupiah.

Dia menyatakan proses pembayaran pembebasan lahan itu melalui pengajuan permohonan pembayaran dilakukan oleh Kementerian PUPR kepada LMAN. Selanjutnya, LMAN akan melaksanakan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran tersebut.

"Persetujuan permohonan pembayaran akan dilaksanakan apabila dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan ,"ujar Qoswara menerangkan mekanisme pembayaran ganti rugi. (OL-13)

Baca Juga: Kimia Farma Akui Pengguna Rapid Test Bekas oleh Oknum Karyawannya

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya