Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

GMKI Siantar Desak Wali Kota Cabut Perwa Kenaikan NJOP 1.000%

Apul Iskandar
23/4/2021 12:32
GMKI Siantar Desak Wali Kota Cabut Perwa Kenaikan NJOP 1.000%
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun Juwita Theresia Panjaitan(MI/Apul Iskandar)

GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar Simalungun mengecam Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. Kecaman ini atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) yang berkaitan dengan Kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hinggga 1.000%.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun Juwita Theresia Panjaitan mendesak agar Perwa Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 dicabut. Karena Perwa ini membuat Warga Kota Pematangsiantar resah, mengeluh, dan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melambung tinggi mencapai 1.000%. 

"Di masa pandemi Covid-19 yang di mana banyak warga tidak dapat bekerja dan yang bekerja pun tidak mendapatkan gaji sesuai. Hal tersebut, membuat perekonomian yang buruk bagi masyarakat dan hampir semua masyarakat terkena dampak Covid-19,'' kata Juwita Panjaitan, Jumat (23/4). 

Baca Juga: NJOP Melambung Hingga 1000 Persen, Warga Pematangsiantar Resah

Menurutnya, sangat tidak logis untuk memikirkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1.000%. ''Hal tersebut malah menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat dengan menambah beban dan pergumulan yang cukup kompleks untuk masyarakat kota Pematangsiantar," imbuhnya.

Selaku Ketua GMKI Pematangsiantar, Simalungun, Juwita sangat menyesalkan kebijakan Pemkot Pematangsiantar yang gegabah menaikkan Nilai Jual Beli Pajak (NJOP) tanah dan bangunan beberapa hari yang lalu tanpa memikirkan situasi dan kondisi masyarakat yang saat ini perekonomiannya buruk dan merosot.

"Semoga Wali Kota Pematangsiantar segera mencabut Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 dan menunjukkan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut," tegasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya