Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Indonesia Kecam Keras Serangan terhadap UNIFIL, Desak PBB Investigasi Kejahatan Perang

Basuki Eka Purnama
01/4/2026 10:21
Indonesia Kecam Keras Serangan terhadap UNIFIL, Desak PBB Investigasi Kejahatan Perang
Ilustrasi--Sideng Dewan Keamanan PBB(AFP/Michael M. Santiago / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

PEMERINTAH Indonesia menyatakan duka mendalam sekaligus kemarahan atas serangan yang menargetkan pasukan pemelihara perdamaian Indonesia dalam misi UNIFIL di Libanon. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Duta Besar RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB di New York, Selasa (31/3).

Sidang darurat tersebut digelar atas desakan Indonesia dan Prancis sebagai respons terhadap eskalasi konflik yang kian membahayakan personel kemanusiaan.

Kronologi dan Korban

Indonesia mengutuk keras rangkaian serangan yang terjadi pada 29 dan 30 Maret 2026. Insiden tersebut menyebabkan:

  • 3 Prajurit Gugur: Sebagai bentuk penghormatan, Dubes Umar Hadi menyebutkan nama setiap prajurit yang gugur secara langsung di hadapan sidang.
  • 5 Prajurit Terluka: Saat ini tengah dalam pemantauan medis.

Tuntutan Investigasi dan Akuntabilitas

Indonesia menilai serangan militer Israel yang berulang kali melanggar kedaulatan Libanon merupakan akar dari eskalasi ini. 

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ancaman terhadap perdamaian dunia dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.

Terkait hal tersebut, Indonesia menuntut penyelidikan yang segera, menyeluruh, dan transparan oleh pihak independen.

"Biar saya perjelas, kami menuntut penyelidikan langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan sekadar alasan-alasan dari Israel," tegas Umar Hadi dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Tiga Langkah Konkret

Selain menuntut akuntabilitas hukum bagi pelaku, Indonesia mendesak tiga poin utama kepada Dewan Keamanan PBB:

  • Evakuasi dan Perawatan: Pemulangan jenazah tiga personel yang gugur secara bermartabat serta pemberian perawatan medis komprehensif bagi prajurit yang terluka.
  • Kepatuhan Hukum Internasional: Jaminan dari seluruh pihak, termasuk Israel, untuk menghentikan tindakan agresif yang membahayakan personel dan aset PBB.
  • Langkah Darurat: Mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk meninjau ulang protokol keamanan dan rencana evakuasi guna memastikan perlindungan penuh bagi personel UNIFIL.

Indonesia menutup pernyataannya dengan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bersatu dan bersikap tegas dalam mengutuk serangan terhadap penjaga perdamaian, demi memastikan keselamatan personel menjadi prioritas utama di wilayah konflik. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya