Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

NJOP Melambung Hingga 1000 Persen, Warga Pematangsiantar Resah

Apul Iskandar
22/4/2021 11:32
NJOP Melambung Hingga 1000 Persen, Warga Pematangsiantar Resah
Warga Pematangsiantar membayar pajak bumi dan bangunan di Kantor (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Kamis (22/4/2021).(MI/Apul Iskandar)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pematangsiantar secara resmi menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1000 persen. Kenaikan NJOP Kota Pematangsiantar tersebut dituangkan dalam sudah Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021.

Puluhan warga Kota Pematangsiantar yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar mengeluh dan keberatan atas kenaikan pajak bumi dan bangunan yang melambung tinggi hingga mencapai 1000 persen.

Salah seorang warga Pematangsiantar kepada mediaindonesia.com menyampaikan keberatannya atas kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunannya. Ia pun mengurungkan niatnya untuk tidak membayar pajak bumi dan bangunan tahun ini.

"Di saat pandemi covid-19 seperti saat ini usaha dan bisnis banyak yang telah tutup. Perekonomian morat marit, untuk bertahan saja di saat ini sudah bersyukur. Tahun lalu tahun saya masih membayar PBB sebesar Rp6 juta. Namun saat ini sudah mencapai Rp68 juta. Yang anehnya sosialisasi untuk kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tidak disampaikan kepada masyarakat. Mohonlah ditinjau ulang kebijakannya," pintanya.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar Hamdhani Lubis mengatakan menindaklanjuti surat arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B/2573/KSP.OO/10-16/06/2020 tanggal 3 Juli 2020 hal implementasi program optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan pembuatan serta penyusunan peta zona nilai tanah (ZNT) sebagai acuan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Serta sebagai
referensi pengenaan BPHTP di Kota Pematangsiantar yang bertujuan dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal peningkatan PAD dari sektor PBB dan BPHTB maka untuk tahun ini kita melakukan penyesuaian serta kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan. Proses kenaikan NJOP tersebut tentu juga harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2021 tentang
Penetapan NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023. Walaupun ada kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan hingga 1000 persen. Kita juga memberikan pengurangan berupa stimulus sampai 99 persen," kata Hamdhani, Kamis (22/4).

Sementara Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Henry Sinaga menyayangkan kebijakan Pemkot Pematangsiantar yang telah menaikkan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan beberapa hari yang lalu.

"Kenaikan NJOP tersebut hendaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak cacat hukum. Saya meminta kepada Walikota untuk tidak gegabah menaikan NJOP tanah dan bangunan di Kota Pematangsiantar. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB 2021 kelihatannya cacat hukum dan meminta agar dibatalkan," kata Henry di ruang kerjanya, Kamis (22/4).

baca juga: Pajak Pematangsiantar

Henry menjelaskan sebelumya pada tanggal 18 Februari dan 23 Februari 2021 yang lalu Pemkot Pematangsiantar telah mengundang dirinya untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait uji kenaikan NJOP tersebut. Namun di dalam rapat tersebut Henry meminta Pemkot Pematangsiantar untuk menunjukkan alasan hak dan ketentuan hukum atas kenaikan tersebut.

"Saat undangan pertama dan undangan kedua saya sudah ajukan ke Pemko untuk menunjukkan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut. Kalau tidak ada acuan aturan atas kenaikan NJOP itu merupakan korupsi," tegasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya