Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pematangsiantar secara resmi menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1000 persen. Kenaikan NJOP Kota Pematangsiantar tersebut dituangkan dalam sudah Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021.
Puluhan warga Kota Pematangsiantar yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar mengeluh dan keberatan atas kenaikan pajak bumi dan bangunan yang melambung tinggi hingga mencapai 1000 persen.
Salah seorang warga Pematangsiantar kepada mediaindonesia.com menyampaikan keberatannya atas kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunannya. Ia pun mengurungkan niatnya untuk tidak membayar pajak bumi dan bangunan tahun ini.
"Di saat pandemi covid-19 seperti saat ini usaha dan bisnis banyak yang telah tutup. Perekonomian morat marit, untuk bertahan saja di saat ini sudah bersyukur. Tahun lalu tahun saya masih membayar PBB sebesar Rp6 juta. Namun saat ini sudah mencapai Rp68 juta. Yang anehnya sosialisasi untuk kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tidak disampaikan kepada masyarakat. Mohonlah ditinjau ulang kebijakannya," pintanya.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar Hamdhani Lubis mengatakan menindaklanjuti surat arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B/2573/KSP.OO/10-16/06/2020 tanggal 3 Juli 2020 hal implementasi program optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan pembuatan serta penyusunan peta zona nilai tanah (ZNT) sebagai acuan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Serta sebagai
referensi pengenaan BPHTP di Kota Pematangsiantar yang bertujuan dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal peningkatan PAD dari sektor PBB dan BPHTB maka untuk tahun ini kita melakukan penyesuaian serta kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan. Proses kenaikan NJOP tersebut tentu juga harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2021 tentang
Penetapan NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023. Walaupun ada kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan hingga 1000 persen. Kita juga memberikan pengurangan berupa stimulus sampai 99 persen," kata Hamdhani, Kamis (22/4).
Sementara Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Henry Sinaga menyayangkan kebijakan Pemkot Pematangsiantar yang telah menaikkan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan beberapa hari yang lalu.
"Kenaikan NJOP tersebut hendaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak cacat hukum. Saya meminta kepada Walikota untuk tidak gegabah menaikan NJOP tanah dan bangunan di Kota Pematangsiantar. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB 2021 kelihatannya cacat hukum dan meminta agar dibatalkan," kata Henry di ruang kerjanya, Kamis (22/4).
baca juga: Pajak Pematangsiantar
Henry menjelaskan sebelumya pada tanggal 18 Februari dan 23 Februari 2021 yang lalu Pemkot Pematangsiantar telah mengundang dirinya untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait uji kenaikan NJOP tersebut. Namun di dalam rapat tersebut Henry meminta Pemkot Pematangsiantar untuk menunjukkan alasan hak dan ketentuan hukum atas kenaikan tersebut.
"Saat undangan pertama dan undangan kedua saya sudah ajukan ke Pemko untuk menunjukkan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut. Kalau tidak ada acuan aturan atas kenaikan NJOP itu merupakan korupsi," tegasnya. (OL-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
BARU-BARU ini, viral video yang memperlihatkan seorang pria diseret hingga terjatuh yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved