Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Satpol PP Bali Tangkap Puluhan WNA Saat Sidak Kawasan Wisata

Arnoldus Dhae
21/4/2021 09:24
Satpol PP Bali Tangkap Puluhan WNA Saat Sidak Kawasan Wisata
Petugas gabungan melakukan sidak dan menangkap sejumlah WNA melanggar prokes di Pantai Pererenan Canggu Bali, Rabu (21/4/2021)(MI/Arnoldus Dhae )

KEPALA SatPol Dewa Nyoman Rai Darmadi geram dan marah karena Bali dianggap longgar penegakan protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran Prokes disinyalir banyak dilakukan oleh wisatawan baik turis asing maupun wisatawan Nusantara. Ia juga geram karena petugas di Bali dianggap tidak tegas, sehingga banyak masyarakat melanggar prokes.

"Kami buktikan bahwa kami tidak pernah diam. Kami selalu awasi, tegakan aturan, tangkap bagi yang melanggar tanpa kecuali, apakah itu turis asing, turis lokal atau warga lokal, semuanya kami tindak. Kami ingin buktikan kalau Bali tidak diam, sebab kita sudah berjuang lebih dari setahun dan tidak mungkin kami mundur lagi," ujar Darmadi marah, Rabu (21/4).
 
Ia menegaskan, saatnya Bali akan membuka pariwisata bukan berarti longgarkan Prokes. Tetapi sebaliknya justru akan semakin tegas dan keras pengawasan dan penegakan aturannya.

Menurut Darmadi, ketegasan petugas di Bali sudah dibuktikan. Petugas gabungan yang terdiri dari 24 personil SatPol PP Bali, 21 personil SatPol PP Badung dan dibackup aparat TNI dan Polri merazia kawasan wisata Bali. Di lokasi wisata di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, petugas menangkap sejumlah wisatawan asing dan lokal.

Dari puluhan yang dirazia, petugas menangkap 19 orang WNA yang melanggar Prokes dan 23 WNI baik wisatawan maupun penduduk biasa yang juga melakukan pelanggaran yang sama.  

Dari jumlah tersebut 14 orang terdiri dari 10 WNI dan empat WNA dikenakan sanksi administrasi karena kedapatan tidak memakai masker, lima orang diberikan surat panggilan karena tidak bisa membayar denda, 21 orang teguran lisan karena tidak mempergunakan masker dengan benar. Untuk WNA yang diberikan surat panggilan, bila masih membangkang maka akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang ada.

baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Bali

Pihaknya juga menyayangkan, karena masih saja ada sebagian masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. Padahal lebih dari setahun telah dilakukan sosialisasi, edukasi dan juga penegakan prokes, namun, masih saja ada yang melanggar.

"Jangan salahkan kami jika melakukan tindakan tegas berupa denda administrasi, Bahkan sanksi deportasi bagi WNA yang melanggar hingga berulang kali," tegasnya.

Penegakan prokes ini juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dan juga jaminan bagi dunia luar bahwa Bali tertib dan patuh dengan protokol kesehatan.

"Satgas Prokes tidak tidur, terus laksanakan upaya penyadaran kepada masyarakat lokal maupun wisatawan untuk mematuhi ketentuan prokes. Bahkan di seluruh Bali kami bersama sama, bersinergi dalam rangka operasi penegakan karena masih saja ada yang dengan sengaja pura pura tidak paham abaikan ketentuan prokes. Ini tidak boleh terjadi dan tidak boleh dianggap remeh. Kami wajib kenakan sanksi denda biar ada efek jeranya," tandasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya