Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ketua Bawaslu Cek Langsung Pelaksanaan PSU di Indragiri Hulu

Rudi Kurniawansyah
21/4/2021 06:46
Ketua Bawaslu Cek Langsung Pelaksanaan PSU di Indragiri Hulu
Ketua Bawaslu RI Abhan mengecek pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, Selasa (20/4/2021).(MI/Rudi Kurniawansyah )

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan turun langsung monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Selasa (20/4).

Kedatangan Abhan didampingi Gubernur Riau Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/WB Brigjen TNI M. Syekh Ismed. Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan beserta anggota lainnya Neil Antariksa juga turut serta dalam rombongan tersebut.

Di lokasi TPS, rombongan Abhan disambut oleh Forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu, Penyelenggara Pemilu, dan tim gabungan pengamanan yang terdiri dari TNI, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu. Abhan mengatakan jajaran Pengawas Pemilu di Riau sudah melakukan pengawasan pelaksanaan secara baik terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski dalam keadaan hujan. Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di Luar TPS," ujar Abhan.

Abhan mengatakan apresiasi kepada masyarakat atau pemilih yang telah datang ke TPS 03 untuk menggunakan hak pilihnya dan berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

baca juga: PSU Riau Pilkada 2020

Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh KPPS. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada KPU untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 Pemilih.(OL-3)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya