Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keluar Masuk Tebing Tinggi Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Apul Iskandar
19/4/2021 20:26

MENGANTISIPASI mudik lebaran tahun 2021 sekaligus mencegah dan mengendalikan covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi mewajibkan setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antigen yang masih berlaku.

Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan satuan tugas yang ada di kelurahan dan di kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi. Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.

“Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan diisolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya," kata Umar Zunaidi Hasibuan usai memimpin Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 sekaligus mengantisipasi mudik lebaran tahun 2021 di Balai Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4).

Umar Hasibuan juga menegaskan akan melakukan penyekatan-penyekatan. Penyekatan dimulai dari 6 sampai 17 Mei 2021 di empat titik pintu masuk kota Tebing Tinggi. Yaitu Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu, dan Brohol.

“Dengan adanya operasi mudik lebaran maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran covid-19,” ujarnya.

Umar Hasibuan menjelaskan operasi mudik lebaran akan dilaksanakan pada 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.

"Kita baru saja melakukan rapat hari ini, kita akan melakukan operasi mudik lebaran ini secara formal. Insyaallah tanggal 1 sampai 18 Mei 2021. Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh pemerintah pusat melalui keaktifan kelurahan dan kecamatan,'' jelasnya.

Dari data Dinas Kesehatan Pemkot Tebing Tinggi terhitung sampai tanggal 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di kota Tebing Tinggi telah mencapai 39 kasus. Terkait masih tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi, Pemko Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke kota Tebing Tinggi. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya