Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM anggota DPRD Palembang, Doni dan empat rekannya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Doni yang terjerat dalam
kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban secara virtual.
Doni divonis hukuman mati karena dinilai tidak ada alasan yang meringankan, anggota DPRD dari Partai Golkar ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Selain Doni, empat terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
"Vonis terhadap kelima terdakwa benar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati," ungkap Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Jumat (16/4).
Ia menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Dalam sidang tersebut, Bong Bongan Silaban mengatakan, tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Namun, ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
"Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding. "Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," kata dia.
Diketahui, Doni dan kelima rekannya ini ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, pada September 2020 lalu oleh BNN
Provinsi Sumsel. Bukan hanya mengamankan lima orang tersangka, BNN juga menyita 5 kilogram sabu. (OL-13)
Baca Juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Banggai Laut ke Pengadilan
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Soundrenalin 2025 resmi mendarat di Palembang dan menghadirkan deretan musisi lintas genre yang memanaskan dua venue sekaligus, CGC One Citra Grand City dan Pinewoods Restaurant & Park.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, RSB Kota Palembang ini akan dibangun di atas tanah seluas 2378 meter².
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Kreativesia bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah ekspresi dan kolaborasi.
Kreativesia tahun ini akan berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 14–18 Oktober 2025.
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved