Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
OKNUM anggota DPRD Palembang, Doni dan empat rekannya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin. Doni yang terjerat dalam
kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban secara virtual.
Doni divonis hukuman mati karena dinilai tidak ada alasan yang meringankan, anggota DPRD dari Partai Golkar ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Selain Doni, empat terdakwa lain yang menjalani sidang yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
"Vonis terhadap kelima terdakwa benar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman mati," ungkap Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Jumat (16/4).
Ia menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Dalam sidang tersebut, Bong Bongan Silaban mengatakan, tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Namun, ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
"Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang. Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding. "Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," kata dia.
Diketahui, Doni dan kelima rekannya ini ditangkap dari penggerebekan ruko terkait kasus narkoba di Palembang, pada September 2020 lalu oleh BNN
Provinsi Sumsel. Bukan hanya mengamankan lima orang tersangka, BNN juga menyita 5 kilogram sabu. (OL-13)
Baca Juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Banggai Laut ke Pengadilan
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis bagi 3.300 penjamah makanan dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq memberikan tausiyah dan sambutan pada Halal Bihalal Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Palembang.
Total ada 17 turnamen yang telah dilaksanakan sejak dimulainya Kejurnas TDP IMTC Palembang Seri I pada 1 Maret 2023.
Di bagian putra, tiga tim sudah memastikan ke final four.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved