Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pungli di Masa Pandemi Covid-19 Capai 1.200 Kasus

Supardji Rasban
11/4/2021 08:57
Pungli di Masa Pandemi Covid-19 Capai 1.200 Kasus
Kabid Informasi dan Data Satgas Saber Pungli RI, Marsekal Pertama TNI Oka Prawira , menyampaaikan paparan(MI/Supardji Rasban)

PUNGUTAN liar (Pungli) di masa pandemi covid-19 ternyata banyak terjadi. Mulai awal Januari hingga akhir Maret 2021, tercatat mencapai 1.200 kasus.

Hal itu diungkapkan Kabid Informasi dan Data Satgas Saber Pungli RI Marsekal Pertama TNI Oka Prawira usai seminar bertajuk "Menuju Daerah Bebas Pungli" yang digelar Masyarakat Peduli Pungli Indonesia (MAPI) di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (10/4).

Oka menyebut, khusus pungli yang terkait dana penanganan pandemi covid-19 itu terutama terjadi ketika ada pendistribusian bantuan sosial (bansos) baik pemotongan secara langsung maupun tidak.

"Penerbitan surat positif dan negatifnya seseorang yang terpapar covid-19 saat rapid tes atau swab juga menjadi sumber kerawanan penyelewengan pungutan liar," ujar Oka.

Oka menuturkan, khusus untuk di tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal (Bregas), juga tak luput dari banyaknya kasus pungutan liar tersebut.

"Di Jawa Tengah, jumlahnya ada ratusan termasuk di tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Tapi untuk keseluruhan di Indonesia ada sekitar 1.200 kasus," terangnya.

Oka menjelaskan, dari 1.200 kasus pungutan liar di Indonesia itu baru sekitar 50% yang dilaporkan dan hasilnya belum diketahui.

Menurut Oka, pungutan liar terutama di masa pandemi covid-19 paling banyak terjadi di kota-kota provinsi dan menyebar hampir merata di seluruh Indonesia.

"Terbanyak di Provinsi DKI, Jawa Barat dan kalau di luar Jawa di Sumatra Utara (Medan)," jelasnya.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan ada Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli Bansos

Ketua Umum MAPI Budi Santoso menyampaikan masyarakat dapat memberikan laporan dugaan pungli dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data yang valid, setelah itu pihak MAPI akan bersinergi dengan Satgas Saber Pungli RI untuk melakukan langkah selanjutnya.

"Masyarakat bisa melaporkan melalui website kami yakni www.mapisaberpungli.co.id, dan kami akan tindaklanjuti," ujar Budi.

Budi menyebut, seminar merupakan bentuk kepedulian dari MAPI sebagai pegawas eksternal yang berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Satgas Saber Pungli RI.

"Bagi MAPI ujung tombak pemberantasan pungli adalah Mapi di daerah, tentunya dengan peran aktif dari teman-teman di daerah," tutur Budi.

Menurut Budi, berdasarkan Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dibentuk terkait maraknya kegiatan pungutan liar yang dapat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

"Atas landasan tersebut masyarakat peduli antipungli membentuk MAPI yang direspon positif oleh Satgas Siber Pungli RI, sebagai kelompok kerja (Pokja) yang ada di daerah untuk membantu mengungkap praktik pungli di berbagai sektor," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya