Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SERIKAT Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyebutkan masih maraknya aksi pemaksaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta. Namun, warga justru takut untuk melaporkan pungli ini lantaran khawatir tak akan mendapatkan jatah bansos kembali.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKPFM) Dinas Sosial DKI Jakarta Susan Budi mengatakan, untuk program bantuan sosial tunai (BST) disalurkan langsung ke penerima. Menggunakan dua mekanisme yakni, transfer dana lewat Bank DKI atau PT Pos Indonesia langsung kepada penerima.
"BST diberikan secara langsung kepada penerima bantuan melalui transfer dana Bank DKI atau PT Pos Indonesia yang diberikan langsung kepada penerima tanpa melalui perantara," kata Susan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (6/3).
Namun, SPRI sebelumnya sudah mengkhawatirkan praktek pungli terbuka lebar pada mekanisme penyaluran BST menggunakan PT Pos Indonesia. Karena ini membuka celah praktek pungli. Tak heran, SPRI masih menyaksikan maraknya praktek pungli Bansos.
Dari pihak Pemprov DKI, Susan meminta warga untuk berani melaporkan oknum pungli jika hal ini masih terjadi. Ia meminta pelaporan dilakukan secara detail agar oknum tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Silahkan laporkan secara detail lokasi di RT/RW mana pungli terjadi. Kami akan menerapkan sanksi kepada oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ribuan Dolar di Pesanggarahan
Apabila terbukti ada pelaku para Ketua RT atau Ketua RW melakukan tindakan pungli akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pihak yang bersangkutan bisa dinonaktifkan/diberhentikan dari posisi atau jabatannya. Selain itu, terhadap tindakan pidana yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal SPRI, Dika Moehammad menyebut kenyataan ini menunjukkan pungli masih menjadi momok bagi penerima bansos. Sebagai pihak yang lemah, para penerima bansos tidak dapat berbuat banyak.
"Berdasarkan laporan Koalisi Pemantau Bansos di DKI, misalnya, warga rata-rata takut melapor karena takut tak mendapatkan bansos kemudian hari. Akibatnya, proses pungli tetap berlangsung dengan leluasa," kata Dika kepada Media Indonesia, Jumat (5/3).
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menghadapi pungli besar-besaran terhadap bansos sudah semestinya pemerintah turun tangan. Pungli semacam ini selain mencerminkan perilaku tidak beradab yang bertentangan dengan Pancasila, juga telah melanggar hukum. Bahkan pihaknya menyebut, sudah selayaknya kalau para pelaku pungli bansos diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (OL-7)
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved