Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Pastikan ada Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli Bansos

Hilda Julaika
06/3/2021 19:15
Pemprov DKI Pastikan ada Sanksi Tegas bagi Pelaku Pungli Bansos
Pengemasan paket Bansos(Antara/M.Risyal Hidayat)

SERIKAT Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyebutkan masih maraknya aksi pemaksaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta. Namun, warga justru takut untuk melaporkan pungli ini lantaran khawatir tak akan mendapatkan jatah bansos kembali.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKPFM) Dinas Sosial DKI Jakarta Susan Budi mengatakan, untuk program bantuan sosial tunai (BST) disalurkan langsung ke penerima. Menggunakan dua mekanisme yakni, transfer dana lewat Bank DKI atau PT Pos Indonesia langsung kepada penerima.

"BST diberikan secara langsung kepada penerima bantuan melalui transfer dana Bank DKI atau PT Pos Indonesia yang diberikan langsung kepada penerima tanpa melalui perantara," kata Susan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (6/3).

Namun, SPRI sebelumnya sudah mengkhawatirkan praktek pungli terbuka lebar pada mekanisme penyaluran BST menggunakan PT Pos Indonesia. Karena ini membuka celah praktek pungli. Tak heran, SPRI masih menyaksikan maraknya praktek pungli Bansos.

Dari pihak Pemprov DKI, Susan meminta warga untuk berani melaporkan oknum pungli jika hal ini masih terjadi. Ia meminta pelaporan dilakukan secara detail agar oknum tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

"Silahkan laporkan secara detail lokasi di RT/RW mana pungli terjadi. Kami akan menerapkan sanksi kepada oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ribuan Dolar di Pesanggarahan

Apabila terbukti ada pelaku para Ketua RT atau Ketua RW melakukan tindakan pungli akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Pihak yang bersangkutan bisa dinonaktifkan/diberhentikan dari posisi atau jabatannya. Selain itu, terhadap tindakan pidana yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal SPRI, Dika Moehammad menyebut kenyataan ini menunjukkan pungli masih menjadi momok bagi penerima bansos. Sebagai pihak yang lemah, para penerima bansos tidak dapat berbuat banyak.

"Berdasarkan laporan Koalisi Pemantau Bansos di DKI, misalnya, warga rata-rata takut melapor karena takut tak mendapatkan bansos kemudian hari. Akibatnya, proses pungli tetap berlangsung dengan leluasa," kata Dika kepada Media Indonesia, Jumat (5/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menghadapi pungli besar-besaran terhadap bansos sudah semestinya pemerintah turun tangan. Pungli semacam ini selain mencerminkan perilaku tidak beradab yang bertentangan dengan Pancasila, juga telah melanggar hukum. Bahkan pihaknya menyebut, sudah selayaknya kalau para pelaku pungli bansos diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya