Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hakim Tolak Eksepsi Sekda Riau Non Aktif

Rudi Kurniawansyah
08/4/2021 17:59
Hakim Tolak Eksepsi Sekda Riau Non Aktif
Sidang kasus korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, Riau.(MI/Rudi Kurniawansyah )

MAJELIS hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (8/4) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Sekda Riau non aktif Yan Prana Jaya dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara Rp2,8 miliar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina dengan hakim anggota Iwan Irawan dan Harlina meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melanjutkan agenda pembuktian pada sidang berikutnya dengan menghadirkan para saksi. "Menolak eksepsi terdakwa Yan Prana," tegas Hakim Lilin Herlina.

Majelis hakim juga memerintahkan pada sidang pekan depan, JPU dapat menghadirkan para saksi dalam agenda sidang pembuktian. Adapun terkait menghadirkan Yan Prana Jaya pada sidang berikutnya, majelis hakim meminta penasehat hukum berkoordinasi dengan JPU dan pihak Rutan Sialang Bungkuk.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, pada 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan. "Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.

Menurut JPU, terdakwa Yan Prana mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap
pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Atas perbuatan itu, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f)  Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya