Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (8/4) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Sekda Riau non aktif Yan Prana Jaya dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara Rp2,8 miliar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina dengan hakim anggota Iwan Irawan dan Harlina meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melanjutkan agenda pembuktian pada sidang berikutnya dengan menghadirkan para saksi. "Menolak eksepsi terdakwa Yan Prana," tegas Hakim Lilin Herlina.
Majelis hakim juga memerintahkan pada sidang pekan depan, JPU dapat menghadirkan para saksi dalam agenda sidang pembuktian. Adapun terkait menghadirkan Yan Prana Jaya pada sidang berikutnya, majelis hakim meminta penasehat hukum berkoordinasi dengan JPU dan pihak Rutan Sialang Bungkuk.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, pada 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan. "Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.
Menurut JPU, terdakwa Yan Prana mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap
pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatan itu, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved