Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA pegawai Bank Riau Kepri, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diduga membobol tabungan sinar milik tiga nasabah senilai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka, yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan, telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan penyidikan kasus kejahatan perbankan itu sesuai laporan korban kepada pihak kepolisian pada 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.
Baca juga: Dianiaya Bupati, Kasatpol PP Sikka Mengadu ke DPRD
"Berawal pada 31 Desember 2015, korban nasabah Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah tempat dia menabung untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut. Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening dan tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal dana itu tabungan untuk pensiun," kata Sunarto di Pekanbaru, Selasa (30/3) sore.
Ia menjelaskan, saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp1.230.900.966. Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening 1152105198 atas nama Rosmaniar.
"Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami dua nasabah lainnya, Hothasari Nasution (anak Rosmaniar), dan Hasimah, yang juga dilakukan penarikan atau pendebetan oleh pelaku tanpa izin atau sepengetahuan nasabah," jelasnya.
Ia mengungkapkan, para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 dengan rincian Rosmaniar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yakni NH, 37, mantan teller bank, dan AS, 42, mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan," ujar Kabid Humas.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.
Kemudian sebanyak 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010 sampai 2 September 2013. Selanjutnya 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015. Dan jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode 2010 sampai 2015.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH, selaku teller, menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan tersangka AS, selaku head teller, memberikan user ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," terangnya.
Sejauh ini, tambahnya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank�, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Sunarto mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.
Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam. (OL-1)
PUSKESMAS, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, memegang peranan penting di wilayahnya.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan akan meningkat menjadi 11-13% pada tahun 2025. Lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024 yang berada di kisaran 10-12%.
Kariernya dimulai di perusahaan perbankan multinasional, tempat ia memimpin tim produk dalam mengembangkan bisnis kartu kredit, loyalty program, dan bancassurance.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
OrderFaz berfokus pada inovasi pembayaran dan penjualan online
TIGA bulan sudah pelaku sektor perbankan meninggalkan 2023 dengan berbagai catatan kritis.
POLDA Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik wartawan senior Ilham Bintang.
Pembobol rekening Ilham Bintang, yang merupakan pegawai Bank BPR Bintang Pratama Sejahtera, menjual data SLIK OJK melalui media sosial.
Kasus pembobolan rekening bank yang dialami Ilham Bintang merupakan kejahatan yang menggunakan modus SIM swap fraud.
Pertama, jangan mudah percaya/meng-klik link baik yang dikenal maupun tidak. Pastikan alamat url dengan tampilan web sesuai.
Perbaikan sistem serta penguatan payung hukum bisa menekan potensi kejahatan pembobolan data nasabah bank.
Lagi tujuh anggota pembobol rekening bank kelompok Tulung Selatan, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel) di bekuk Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved