Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemungutan Suara Ulang di Pali Digelar 21 April Mendatang

Dwi Apriani
30/3/2021 17:06
Pemungutan Suara Ulang di Pali Digelar 21 April Mendatang
Warga menunjukkan tinta usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara pada Pilkada 2020.(Antara)

BERTEPATAN hari Kartini, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilakukan pada 21 April 2021 mendatang. PSU ini bakal dilakukan di empat tempat pemungutan suara yakni TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal dan TPS 09 juga TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.

Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario mengatakan pihaknya sedang mematangkan kesiapan menjelang pelaksanaan PSU di daerahnya. "Sesuai hasil rapat dengan KPU Provinsi Sumsel dan arahan dari KPU Pusat, pelaksanaan PSU di empat TPS di PALI akan dilaksanakan pada Rabu nanti, 21 April 2021," ujar Sunario, Selasa (30/3).

Pada pelaksanaan PSU, Sunario mengaku bahwa pihaknya telah melakukan persiapan, termasuk pencetakan kembali surat suara. "Untuk logistik lainnya, kami telah lakukan pengecekan di gudang logistik KPU bersama Bawaslu, kepolisian dan dari kedua tim Paslon peserta Pilkada. Mudah-mudahan untuk logistik tidak ada kendala," terangnya.

Sementara untuk petugas KPPS, PPS dan PPK tempat dimana dilakukan PSU semuanya diganti. Sesuai arahan KPU RI, bahwa harus mengaktifkan kembali PPK, PPS dan KPPS, namun PPK, PPS dan KPPS yang berada di lokasi PSU itu diganti. Sebagai penggantinya akan gunakan PPK lama sekitar lokasi terdekat PSU, bisa dari Abab, Tanah Abang atau dari Talang Ubi.

"Namun sebelumnya kita akan panggil terlebih dahulu yang bersangkutan, siap atau tidaknya menjadi petugas pelaksana PSU, mengingat masa kerja mereka telah berakhir. Begitu juga dengan PPS dan KPPS akan menggunakan PPS dan KPPS lama  di sekitar lokasi terdekat PSU," jelasnya.

Menjelang PSU, Sunario mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada di Pali. "PSU ini menjadi penentu terpilihnya pemimpin di Pali. Untuk itu mari bersama-sama sukseskan PSU ini agar menghasilkan pemimpin yang amanah," kata dia.

Keputusan tersebut sudah disetujui oleh KPU Sumsel dan pusat. "Kita mengacu pada aturan KPU RI mengenai pembentukan PPK, PPS, KPPS, dilakukan paling tidak 14 hari sebelum pemungutan suara. Setelah kita tarik mundur waktu paling pas 21 April 2021 mendatang, atau saat puasa," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi.

Untuk anggaran, pihaknya menggunakan Rp1,4 miliar untuk melaksanakan PSU seperti pengadaan surat suara dan lainnya. Lalu, pihaknya pun mengucurkan anggaran sisa dari Pilkada serentak 2020 lalu sebesar Rp8 miliar.

"Pendanaan ini termasuk untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan, dan face shield. Sedangkan kotak suara rencananya digunakan sisa dari Pilkada yang tidak terpakai," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: KPU: Tak Ada Kampanye dalam PSU Pilkada



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik