Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BERTEPATAN hari Kartini, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilakukan pada 21 April 2021 mendatang. PSU ini bakal dilakukan di empat tempat pemungutan suara yakni TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal dan TPS 09 juga TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario mengatakan pihaknya sedang mematangkan kesiapan menjelang pelaksanaan PSU di daerahnya. "Sesuai hasil rapat dengan KPU Provinsi Sumsel dan arahan dari KPU Pusat, pelaksanaan PSU di empat TPS di PALI akan dilaksanakan pada Rabu nanti, 21 April 2021," ujar Sunario, Selasa (30/3).
Pada pelaksanaan PSU, Sunario mengaku bahwa pihaknya telah melakukan persiapan, termasuk pencetakan kembali surat suara. "Untuk logistik lainnya, kami telah lakukan pengecekan di gudang logistik KPU bersama Bawaslu, kepolisian dan dari kedua tim Paslon peserta Pilkada. Mudah-mudahan untuk logistik tidak ada kendala," terangnya.
Sementara untuk petugas KPPS, PPS dan PPK tempat dimana dilakukan PSU semuanya diganti. Sesuai arahan KPU RI, bahwa harus mengaktifkan kembali PPK, PPS dan KPPS, namun PPK, PPS dan KPPS yang berada di lokasi PSU itu diganti. Sebagai penggantinya akan gunakan PPK lama sekitar lokasi terdekat PSU, bisa dari Abab, Tanah Abang atau dari Talang Ubi.
"Namun sebelumnya kita akan panggil terlebih dahulu yang bersangkutan, siap atau tidaknya menjadi petugas pelaksana PSU, mengingat masa kerja mereka telah berakhir. Begitu juga dengan PPS dan KPPS akan menggunakan PPS dan KPPS lama di sekitar lokasi terdekat PSU," jelasnya.
Menjelang PSU, Sunario mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada di Pali. "PSU ini menjadi penentu terpilihnya pemimpin di Pali. Untuk itu mari bersama-sama sukseskan PSU ini agar menghasilkan pemimpin yang amanah," kata dia.
Keputusan tersebut sudah disetujui oleh KPU Sumsel dan pusat. "Kita mengacu pada aturan KPU RI mengenai pembentukan PPK, PPS, KPPS, dilakukan paling tidak 14 hari sebelum pemungutan suara. Setelah kita tarik mundur waktu paling pas 21 April 2021 mendatang, atau saat puasa," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi.
Untuk anggaran, pihaknya menggunakan Rp1,4 miliar untuk melaksanakan PSU seperti pengadaan surat suara dan lainnya. Lalu, pihaknya pun mengucurkan anggaran sisa dari Pilkada serentak 2020 lalu sebesar Rp8 miliar.
"Pendanaan ini termasuk untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan, dan face shield. Sedangkan kotak suara rencananya digunakan sisa dari Pilkada yang tidak terpakai," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: KPU: Tak Ada Kampanye dalam PSU Pilkada
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved