Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
YOSEF Sudirman Bagu, korban penganiayaan tentara dan polisi di Kampung Siri Mese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menerima ajakan untuk berdamai dengan para pelaku.
Perdamaian dilakukan secara adat Manggarai di Mbaru Gendang (rumah adat) Kampung Siri Mese, Sabtu (27/3) malam. Acara dipandu oleh tua gendang Siri Mese Blasius Kase.
Hadir dalam acara tersebut para pihak yang terdiri dari Yosef bersama keluarga, Kepala Desa Golo Poleng Siprianus Mandut, dua personel polisi, lima tentara, dan Vendi, pemuda yang terlibat perkelahian dengan Yosef sebelum ia dianiaya aparat.
Baca juga: Polisi Jaga Sejumlah Tempat Peribadatan di Tasikmalaya
Ritual perdamaian tersebut disaksikan Danramil 1612/08 Macang Pacar Lettu Inf Simon Halek, Pasi Intel Kodim 1612 Manggarai Lettu Inf Valentinus Lanar, Kapolsek Kuwus Ipda Matheos Siok, Camat Ndoso Fransiskus Tote, dan Pastor Paroki Tentang Pater Andreas Bisa, OFM.
Ritual adat perdamaian ditandai dengan pernyataan perdamaian masing-masing pihak, pengucapan 'torok' atau doa adat, penyembelihan hewan kurban, dan penyerahan 'wunis peheng' atau denda adat dari para pelaku kepada pihak korban.
Pihak pelaku menyerahkan wunis peheng berupa satu ekor babi, satu ekor ayam, satu botol tuak, dan uang Rp25 juta.
Dengan adanya perdamaian itu, Yosef bersedia mencabut laporan terkait penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap dirinya. Selain itu, laporan terhadap Yosef yang dilakukan Vendi, pemuda yang berkelahi dengan Yosef, pun dicabut.
Yosef menyatakan dirinya rela memaafkan pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Ia juga memaafkan perilaku Vendi yang mengganggu kenyamanan sekaligus meminta maaf atas perkelahian yang terjadi antara keduanya.
Ia berharap perdamaian tersebut benar-benar tulus sehingga akan memulihkan kembali relasi yang retak pasca peristiwa yang dialaminya.
"Jika bertemu, jangan ada lagi marah dan benci. Semoga hubungan kita terjalin baik seperti sebelumnya," ujar Yosef.
Pasi Intel Kodim 1612/Manggarai Lettu Inf Valentinus Lanar mengatakan semua yang telah terjadi merupakan kekeliruan. Atas nama anggotanya, Valentinus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia berterima kasih karena para pihak karena bersepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai secara adat Manggarai. Harapannya, kesalahan serupa tidak terulang lagi dan relasi antara anggotanya dengan warga menjadi lebih baik lagi.
Senada dengan Valentinus, Kapolsek Kuwus Ipda Matheos Siok berharap tidak ada lagi permusuhan antara anggotanya dengan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk bekerja sama demi terciptanya kondisi yang aman dan damai. (OL-1)
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Survei terbaru yang dirilis Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved