Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai menyelidiki dugaan penggelapan dana Universitas Pasir Pangaraian (UPP) sebesar Rp6,5 miliar oleh Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) Hafith Syukri dan bendahara Afrizal Anwar. Penyelidikan dimulai atas laporan Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Kami sudah memulai penyelidikan dan telah memeriksa enam saksi yakni mantan rektor, wakil rektor satu dan dua. Kemudian saksi pelapor, aliansi mahasiswa dan alumni serta bendaharanya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat (26/3).
Ia menjelaskan, dana yang diduga digelapkan merupakan uang semester dari mahasiswa perguruan tinggi swasta tersebut. Dari keterangan bendahara Afrizal Anwar diketahui pada mulanya dana uang semester mahasiswa sebesar Rp6,5 miliar itu dipakai untuk tujuan mencari keuntungan dengan mengikuti proyek pembangunan jalan. Namun bukannya untung yang didapat malah dana tersebut habis tidak jelas penggunaannya. Polisi masih berusaha mendalami kasus dugaan penggelapan uang mahasiswa tersebut.
"Kami akan memintai keterangan Ketua Yayasan HS dan Bendahara AA. Sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," tegas Teddy.
baca juga: KPK Sesalkan Unnes Pulangkan Mahasiswa terkait Aduan Korupsi
Sejauh ini, berdasarkan laporan dari pelapor aliansi mahasiswa dan alumni diketahui Ketua Yayasan Hafith Syukri dan Bendahara Afrizal Anwal diduga menjadi pelaku penggelapan dana Rp6,5 miliar tersebut. Polisi masih terus mencari barang bukti terkait penggelapan uang sekolah mahasiswa tersebut.(OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved