Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sesalkan Unnes Pulangkan Mahasiswa terkait Aduan Korupsi

Dhika Kusuma Winata
17/11/2020 15:35
KPK Sesalkan Unnes Pulangkan Mahasiswa terkait Aduan Korupsi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mengembalikan mahasiswa bernama Frans Josua Napitu ke orangtuanya. Mahasiswa itu sebelumnya mengadukan dugaan korupsi oleh rektor ke KPK.

"Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Ghufron menyatakan masyarakat berhak mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. Hak tersebut dilindungi oleh undang-undang. Negara amat menghargai peran serta masyarakat dan bahkan menyiapkan penghargaan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018. Dengan demikian sanksi terhadap pihak yang melaporkan dugaan pidana bertentangan dengan ketentuan perundangan.

"Karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.

Frans yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unnes itu melaporkan dugaan rasuah ke KPK pada pekan lalu. Menurutnya, ada indikasi penggunaan anggaran kampus yang tidak wajar. Buntutnya, ia dikembalikan ke orangtua selama enam bulan melalui surat keputusan Dekan Fakultas Hukum. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya